94 Koperasi Dari Nabire Terdaftar di Kemenkop UKM
NABIRE – Hingga kini, sebanyak 94 koperasi dari Kabupaten Nabire terdaftar di Kementerian Koparasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop
NABIRE – Hingga kini, sebanyak 94 koperasi dari Kabupaten Nabire terdaftar di Kementerian Koparasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Sementara jumlah koperasi dan UKM yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Nabire sebanyak 300 koperasi.
Dari 94 koperasi yang terdaftar di Kemenkop UKM, Kepala Dinas koperasi dan UKM Kabupaten Nabire, Viktor Tebay di ruang kerjanya, Senin (12/7) mengungkap hanya satu koperasi dari Orang Asli Papua (OAP) yakni Serba Usaha Mogoutouda yang terdaftar di Kemenkop UKM.
Kadinkop UKM Kabupaten Nabire, Viktor Tebay mengungkap, dari 94 koperasi yang terdaftar di Kemenkop UKM, hanya 21 koperasi yang bisa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Untuk menghidupkan kegiatan koperasi, Kadin Koperasi UKM, Victor Tebay menghimbau kepada semua lembaga koperasi yang ada di daerah ini, baik itu koperasi primer maupun koperasi sekunder perlu melakukan evaluasi dan klasifikasi semua peluang usaha, mengevaluasi hambatan, kelemahan dan kekuatan dari setiap koperasi untuk menghidupkan dan mengembngkan lembaga koperasi yang sudah ada.
Tebay menambahkan untuk menghidupkan dan memajukan koperasi membutuhkan semangat kerja keras baik pikiran, tenaga dan meluangkan waktu serta secara bertahap menyedikan sarana prasarana dan strategi yang jitu demi menciptakan koperasi yang sehat, kuat, inofatif, mandiri dan sejahtera.
Ia juga mengajak setiap lembaga kopearsi wajib untuk menggali dan memanfaatkan semua kekuatan baik itu dari dalam maupun dari luar lembaga koperasi untuk meraih peluang dalam mengembangkan usaha dan memajukan koperasi. Selain itu, semua lembaga koperasi menggunakan semua kekuatan koperasi yang ada guna mengatasi ancaman baik itu dari luar maupun di dalam lembaga kopearasi untuk memandirikan koperasi.
Tebay juga mengajak wajib untuk memperbaiki semua kelemahan yang potensial untuk mendukung kekuatan dalam meraih peluang yang ada. Setiap koperasi juga diminta meminimalisir/memperkecil kelemahan-kelemahan yang ada selama ini dan memperbaiki kekurangan selama ini untuk memperkecil kelemahan dan memperbaharui kekurangan agar kelemahan-kelemahan yang ada tidak menjadi ancaman di dalam meraih peluang.
Tebay juga mengajak kepada pengurus koperasi yang belum melaporkan kepada pemerintah agar dapat melaporkan juga untuk menghindari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan, sekaligus dalam rangka memenuhi legalitas hukum.
Setifikat Koperasi
Memperingati hari Koperasi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Nabire, Victor Tebay membagikan Sertifikat Koperasi berupa sertifikat NIK koperasi tahun 2021, kepada 10 koperasi yang sudah terdaftar ke Kemenkop UKM melalui online. Sedangkan 84 koperasi lainnya sudah menerima sertifikat sebelumnya.
Sepuluh koperasi yang menerima sertfikat masing-masing KUD Gotong Royong, KSU Camar Nabire, KSU Nusantara, Primer Koperasi Kartika Arga Vira Tama, KPN Setya Bhakti, KPN Sona Damai, KPN Luwes, KUD Rukun Makmur, KPN Museiro dan KSP Bhineka.
Kepala Dinas Viktor Tebay meminta pengurus koperasi agar mengambil sertifikat NIK koperasi di Dinas Koperasi UKM jama kerja. (ans)
Bagikan artikel ini



