6 Parpol Diminta Konsul ke KPU
NABIRE – Enam Partai Politik (Parpol) hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang melakukan pendaftaran diminta agar segera
Bagikan
NABIRE – Enam Partai Politik (Parpol) hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang melakukan pendaftaran diminta agar segera melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire. Karena, batas akhir penyerahan perbaikan berkas administarsi tinggal seminggu lebih tetapi hingga Selasa (5/12) malam belum ada yang konsul ke KPU Nabire.Ketua KPU Kabupaten Nabire, Nelius Agapa kepada media ini, Selasa (5/12) mengatakan hingga saat ini belum ada yang konsul ke KPU Nabire. Padahal berkas administarsi yang harus dilengkapi cukup banyak.Agapa menambahkan, batas akhir perbaikan administarsi bagi 6 Parpol yang melakukan pendaftaran dan penelitian administrasi, KPU sudah memberikan waktu perbaikan hingga 15 Desember tetapi hingga kini belum ada satupun Parpol yang konsul ke KPU.Oleh sebab itu, kepada 6 Parpol diharapkan melakukan konsultasi dengan KPU Nabire, mulai Rabu (6/12) hingga batas akhir penyerahan berkas administrasi foto kopi kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai dengan data keanggotan Parpol di Sistim Informasi Politik (Sipol) KPU.Ia mengingatkan, batas akhir berkas hasil perbaikannya pada tanggal 15 Desember. Sebab, setelah tanggal 15, sudah masuk ke tahap penelitian faktual kepada Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di seluruh Indonesia. Tidak ada waktu untuk perbaikan berkas administrasi hasil pemeriksaan berkas administrasi oleh KPU.(ans)
Bagikan artikel ini



