NABIRE – Empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah, mulai melakukan tahapan seleksi. Keempat kabupaten yang akan melakukan seleksi calon anggota KPU diantaranya, KPU Kabupaten Deiyai, KPU Kabupaten Mimika, KPU Kabupaten Intan Jaya, dan KPU Kabupaten Paniai.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah, Oni Dendegau. “Keputusan KPU nomor 1397 tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi pada 5 provinsi dan KPU kabupaten/Kota pada 43 kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2024-2029, sudah keluar. Saya bersama empat rekan lainnya di dalam Tim Seleksi, diantaranya, Naor Maiseni sebagai sekretaris dan tiga anggota masing-masing Kamaruddin, Amon Tipigauw, dan Andi Nahar Nasada, akan melaksanakan tahapan seleksi sesuai aturan yang ada,” ujar Oni Dendegau kepada Papuapos Nabire, melalui sambungan teleponnya, tadi malam.

Lebih lanjut dikatakan, jadwal tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI akan dilaksanakan. Dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan menyiapkan kantor sekretariat untuk bekerja menjalankan tahapan seleksi.

“Sekarang kita belum ada sekretariat karena baru mulai keluar aturannya. Dalam waktu dekat dipastikan aka nada sekretariat dan akan kami sampaikan kepada khalayak untuk proses tahapan seleksi dari awal hingga akhir,” tambahnya.

KPU RI telah mengeluarkan Keputusan KPU nomor 1397 tahun 2023 pada tanggal 22 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Dalam Keputusan KPU nomor 1397 tahun 2023, memutuskan, kesatu, menetapkan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi pada 5 provinsi periode 2024-2029; Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Riau, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara. 

Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota pada 43 kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2024-20239 pada Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Proivnsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Selatan.

Kedua, jadwal tahapan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu menjadi pedoman bagi Tim Seleksi dalam melaksanakan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota pada 43 kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2024-2029. Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Berikut jadwal tahapan pelaksanaan calon anggota KPU provinsi pada 5 provinsi dan KPU kabupaten/kota pada 43 kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2024-2029. (Baca tabelnya di halaman 11)

Pengumuman pendaftaran dilakukan selama 7 hari mulai 24 Oktober 2023 hingga 30 Oktober 2023.

Pendaftaran dilakukan selama 12 hari mulai 24 Oktober 2023 hingga 4 November 2023.

Penelitian administrasi dilakukan selama 19 hari mulai 24 Oktober 2023 hingga 11 November 2023.

Perpanjangan pendaftaran dilakukan selama 6 hari mulai 5 November 2023 hingga 13 November 2023.

Penetapan hasil penelitian administrasi dilakukan selama 2 hari mulai 12 November 2023 hingga 113 November 2023.

Pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan selama 3 hari mulai 14 November 2023 hingga 16 November 2023.

Seleksi tertulis dan seleksi psikologis dilakukan selama 10 hari mulai 17 November 2023 hingga 26 November 2023.

Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi dilakukan selama 2 hari mulai 27 November 2023 hingga 28 November 2023.

Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi dilakukan selama 2 hari mulai 29 November 2023 hingga 30 November 2023.

Masukan dan tanggapan masyarakat dilakukan selama 6 hari mulai 29 November 2023 hingga 4 Desember 2023.

Tes kesehatan dilakukan selama 3 hari mulai 1 Desember 2023 hingga 3 Desember 2023.

Wawancara dilakukan selama 5 hari mulai 4 Desember 2023 hingga 8 Desember 2023.

Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara dilakukan selama 2 hari mulai 9 Desember 2023 hingga 10 Desember 2023.

Pengumuman hasil seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan selama 2 hari mulai 11 Desember 2023 hingga 12 Desember 2023.

Penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan selama 3 hari mulai 11 Desember 2023 hingga 13 Desember 2023. (ros)