NABIRE - Di awal bulan Agustus 2022 ini, sebanyak 229 Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) bodong, gajinya akan dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire.

Pemberhentian gaji para ASN NIP bodong ini dilakukan sambil pemerintah perbaikan atau sinkronisasi data para ASN NIP bodong sampai ada kejelasan status ASN tersebut. Karena jelas bahwa atas kasus NIP bodong ini ada kerugian negara.

“Yang akan bertanggung jawab soal status NIP bodong sepenuhnya di tangan mantan Kepala BKPSDM kala itu yakni Saudara Semuel Warijo di kala kepemimpinan Bupati Nabire kala itu, Isaas Douw, S.Sos, MAP,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Nabire, Johanis Pigome, S.Sos kepada Papuapos Nabire, Selasa (26/7/22).

Dia mengatakan, 229 ASN NIP bodong ini bukan diangkat dalam satu tahun. Tetapi diangkat dalam kurun waktu tiga tahun. Ada yang diangkat pada tahun 2013, ada lagi tahun 2015 dan terakhir pada tahun 2016.

Dengan demikian, berdasarkan data pengangkatan yang ada dapat terlihat dengan jelas pada NIP pengangkatan pada 18 digit. Untuk itu pemerintah daerah pasti memproses semua ini hingga tutas dan jelas. (des)