22 Kabupaten di Papua, Termasuk Nabire Disebut Daerah Tertinggal ?
NABIRE - Sebanyak 22 kabupaten dari 29 kabupaten di Provinsi Papua, dinyatakan sebagai daerah tertinggal. Hal ini tentunya jadi pertanyaan s
NABIRE - Sebanyak 22 kabupaten dari 29 kabupaten di Provinsi Papua, dinyatakan sebagai daerah tertinggal. Hal ini tentunya jadi pertanyaan semua pihak di Kabupaten Nabire khususnya, menyangkut beberapa hal, salah satunya terkait kabupaten yang ada di Papua itu telah menyabet beberapa penghargaan, namun masih dikatakan sebagai daerah tertinggal saat ini.
Mengutip dari beberapa sumber dan dilansir media nasional menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah menetapkan sebanyak 62 daerah tertinggal di Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Dimana, sesuai peraturan pemerintah tersebut seperti tertuang dalam pasal 1 dijelaskan, bahwa daerah tertinggal yang dimaksud adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.
Seperti dikutip dari Perpres itu, yang dikatakan daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan di Pasal 2 Perpres tersebut. Kriteria yang dimaksud meliputi, perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah. Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri (Permen). Selanjutnya masih sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tersebut, penetapan daerah tertinggal dilakukan 5 tahun sekali.
Berikut daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024, khusus di Provinsi Papua diantaranya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Boven Digoel. Kemudian, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Keerom, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Deiyai.
Selain di Papua, ada pula beberapa kabupaten di Provinsi Papua Barat yang dinyatakan sebagai daerah tertinggal, diantaranya Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak.(wan/ist)
Bagikan artikel ini



