21 WNA Akan Disidangkan Senin Depan
NABIRE – Setelah menjalani pemeriksaan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Nabire, 21 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar pa
Bagikan
NABIRE – Setelah menjalani pemeriksaan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Nabire, 21 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nabire. Mereka terdiri dari 16 orang warga negara China, 4 orang Jepang, 1 orang Korea yang bekerja di areal tambang Musairo Distrik Makimi.Panitera pengganti, Irwan membenarkan telah menerima pelimpahan tiga berkas perkata tersebut pada Senin (8/10) petang, dari pihak Kejaksaan Negeri Nabire.“Benar kami sudah terima pelimpahan tiga perkaranya. Satu perkara dengan Nomor 101/Piktus/2018/PN-NABIRE, satu perkara kewarganegaraan Korea. Kedua, Nomor 101/ Piktus/2018/PN-NABIRE, kewarganegaraan Jepang dan ketiga Nomor 103/ Piktus/2018/PN-NABIRE, kewarganegaraan China,” ujarnya, Rabu (10/10).Untuk sidang perdana perkara tersebut, kata Irwan, akan dilaksanakan hari Senin (15/10) mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan. “Setelah pembacaan dakwaan, ketika ada pengacara ingin mengajukan keberatan, kemungkinan ada penundaan, kalau tidak ada langsung diajukan keterangan saksi,” jelasnya.Saksi yang dihadirkan, lanjut Dia, dari pihak Imigrasi sebagai penangkap.“Saksi wajib di hadirkan, apakah benar atau tidak dakwaan jaksa dengan perbuatan yang di lakukan,” katanya.Sebelumya, ke-21 WNA tersebut menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Nabire selama 20 hari dan dititip pada LP Kelas IIB Nabire. (pas)
Bagikan artikel ini



