JAKARTA - Sebanyak 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Dimana sebanyak 22 perkara PHPU di Provinsi Papua terdiri dari, Kabupaten Sarmi sebanyak 2 perkara, Kabupaten Supiori sebanyak 1 perkara, Kabupaten Biak Numfor sebanyak 1 perkara, Kabupaten Waropen sebanyak 1 perkara, Kabupaten Kepulauan Yapen sebanyak 1 perkara, Kabupaten Keerom sebanyak 1 perkara, Kota Jayapura sebanyak 1 perkara, Kabupaten Mamberamo Raya sebanyak 3 perkara, Kabupaten Kepulauan Yapen sebanyak 1 perkara, Kabupaten Jayapura sebanyak 1 perkara, Provinsi Papua sebanyak 1 perkara.

Hasil dari Pilkada Bupati Kabupaten Sarmi ada 2 perkara yang telah teregistrasi di MK RI,

dengan masing-masing nomor perkara 154/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan jenis perkara PHPU bupati, dengan pemohon Agus Festus Moar dan Mustafa Arnold Muzakkar dan perkara ini diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB. Perkara lainnya dengan nomor perkara 155/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan jenis perkara PHPU Bupati, dengan pemohon Yanni dan Jemmi Esau Maban dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Hasil dari Pilkada Kabupaten Supiori ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 82 PHPU.BUP-XXIII/2025 dan jenis perkara PHPU bupati, dengan pemohon Yotam Wakum dan Marinus Maryar dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Hasil dari Pilkada Kabupaten Biak Numfor ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati, dengan pemohon Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Hasil dari Pilkada Kabupaten Waropen ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 191/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan jenis perkara PHPU bupati, dengan pemohon Ruben Yason

Rumboisano dan Hendrik Lambert Maniagasi dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Hasil dari Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 201/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan jenis perkara PHPU bupati, dengan pemohon Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Hasil dari Pilkada Kabupaten Keerom ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 226/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan jenis perkara PHPU bupati, dengan pemohon Petrus Solossa dan Mustakim Hr. dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Hasil dari pilkada Kota Jayapura ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota, dengan pemohon Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Hasil dari Pilkada Bupati Kabupaten Kabupaten Mamberamo Raya ada 3 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan masing-masing nomor perkara 281/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan jenis perkara PHPU bupati, dengan pemohon Matius Fuyeri dan Dius Enumbi dan perkara ini diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Perkara lainnya dengan nomor perkara 282/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan jenis perkara PHPU bupati, dengan pemohon Ever Mudumi dan Mada Marlince Rumaikewi, S.Si dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB. Adapun perkara lainnya juga, dengan nomor perkara 286/PHPU.BUP-XXIII/2025 jenis perkara PHPU bupati, dengan pemohon Alfons Sesa dan Yakobus Britai dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Hasil dari Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan jenis perkara PHPU bupati, dengan pemohon Welliam R Manderi dan Yohanes G. Raubaba dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Hasil dari Pilkada Kabupaten Jayapura ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan jenis perkara PHPU bupati, dengan pemohon Jan Jap L. Ormuseray dan Asrin Rante Tasak dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Hasil dari Pilkada Provinsi Papua ada satu perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan jenis perkara PHPU gubernur, dengan pemohon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Data ini tertera dalam Surat MK RI Nomor: 98/AP.00.05/01/2025 tertanggal pada 6 Januari 2025. Surat perihal keterangan perkara PHPU pada tahun 2024 yang telah diregistrasi oleh MK RI dan ditunjukkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.

Surat diatas menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12/PY.02.1-SD/08/2025 tanggal 3 Januari 2025 perihal Permohonan Informasi Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota, pencatatan Permohonan Pemohon dalam Elektronik-Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan Penerbitan Elektronik-Akta Registrasi Perkara Konstitusi (e-ARPK) yang dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2025.(edi)