NABIRE - Setelah menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Nabire kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) pada 24 Oktober 2024 kemarin.

WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program PB dan CB setelah melalui masa hukuman dengan menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Nabire.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Nabire, Hardiansah menjelaskan, para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya, yaitu program PB dan CB dibuktikan dengan hasil nilai Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang memenuhi seluruh aspeknya.

"Dua belas warga binaan yang menjalani integrasi ini telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Lapas berdasarkan aturan yang berlaku, yang bersangkutan juga telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana yang dimaksud sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, serta telah memenuhi kriteria penilaian pada SPPN sehingga mereka berhak untuk mendapatkan PB dan CB,” jelas Hardi.

Sementara itu, Kalapas Nabire I Made Supartana mengharapkan, WBP yang menjalani program integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.

Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh Staf Registrasi dan Bimkemas, sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib.(joseph/hum lapas)