108 Depot Air Minum Isi Ulang di Nabire Memenuhi Syarat
NABIRE – Hasil uji laboratorium yang dilakukan tahun 2021 lalu, ada sebanyak 108 depot air minum isi ulang di Kabupaten Nabire yang dinyatakan lolos uji laboratorium (memenuhi syarat). Artinya, sebanyak 108 depot air minum isi ulang yang tersebar di wilayah Kabupaten Nabire ini memenuhi syarat untuk layak dikonsumsi. (Daftar ada pada gambar)

NABIRE – Hasil uji laboratorium yang dilakukan tahun 2021 lalu, ada sebanyak 108 depot air minum isi ulang di Kabupaten Nabire yang dinyatakan lolos uji laboratorium (memenuhi syarat). Artinya, sebanyak 108 depot air minum isi ulang yang tersebar di wilayah Kabupaten Nabire ini memenuhi syarat untuk layak dikonsumsi. (Daftar ada pada gambar)
Data yang diterima media ini dari Dinas Kesehatan Nabire, menyebutkan, dari 108 depot air minum isi ulang itu, terbagi dalam sejumlah waktu pemeriksaan alias uji laboratorium tidak dilakukan serempak untuk semua depot. Namun demikian, masa berlaku rekomendasi kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Nabire ini sama rata, yakni berlaku untuk jangka waktu 6 bulan. Setelah jangka waktu rekomendasi kesehatan habis (selama 6 bulan, red), akan kembali dilakukan uji laboratorium untuk memperpanjang rekomendasi kesehatan tersebut.
“Masa berlaku rekomendasi kesehatan selama 6 bulan. Setelah masa berakhir akan dilakukan pengujian lagi setiap 6 bulan sekali,” kata Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Nabire, Suryawan, saat bertandang ke redaksi, Rabu (19/1/22) kemarin.
Ditanya soal depot yang belum masuk dalam daftar yang lolos uji laboratorium, kata Suryawan, jumlahnya relatif sedikit. Yang ditemui di lapangan tidak masuk dalam daftar lolos uji, penyebabnya bervariasi. Ada yang karena kerusakan alat, depot air sudah berganti usaha, belum siap karena usaha baru, dan juga ada depot air yang sudah tutup.
Ditanya soal proses tahapan uji laboratorium, jelas dia, sampel air sebanyak 2 kali 600 mili liter diambil di setiap depot air. Sampel itu selanjutnya dibasa ke Labkesda Provinsi Papua di Jayapura untuk dilakukan penelitian.
Setelah ada hasil pemeriksaan dari Labkesda Provinsi Papua, selanjutnya Dinas Kesehatan Nabire mengeluarkan rekomendasai kesehatan bagi depot air yang dinyatakan layak konsumsi.
Ditanya lama tahapan, jawab Suryawan, sebelum masa pandemic Covid-19, maka proses di Labkesda selama 14 hari. Namun setelah pandemic Covid-19, prosesnya bisa mencapai 20 hari. Semakin lamanya waktu uji, kata Suryawan, pihaknya tidak tahu pasti. Namun kemungkinan lantaran di masa pandemic Covid-19 ini, banyak pekerjaan laboratorium yang ada di Labkesda Provinsi Papua.
Ditanya soal biaya yang dikeluarkan masing-masing depot air minum isi ulang untuk mengikuti proses ini, kata dia, pengurusan dilakukan secara kolektif (sejumlah depot air digabung dalam satu kali pengurusan). Biaya yang diberikan oleh masing-masing depot air minum isi ulang sebesar 1,5 juta rupiah. Biaya yang muncul untuk pembayaran di Labkesda Provinsi Papua di Jayapura serta biaya membawa sampel ke Jayapura dan pengiriman hasil uji laboratorium.
“Pernah ada salah satu pemilik depo air mengurus sendiri ke Labkesda Jayapura, justeru menghabiskan biaya sampai 5 jutaan rupiah. Biaya yang muncul beda jauh ketika diurus secara kolektif yang hanya butuh biaya 1,5 juta rupiah per depot air minum isi ulang,” ujarnya. (ros)
Bagikan artikel ini



