Lompat ke konten utama
Papuapos Nabire

Pencarian

“Amunisi”

15 artikel cocok dengan pencarian Anda.

Foto berita: Satgas ODC Gagalkan Jual Beli Amunisi Ilegal di Timika
Mimika

Satgas ODC Gagalkan Jual Beli Amunisi Ilegal di Timika

Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil memetakan peran masing-masing. DRW dan PY bertindak sebagai kurir di lapangan. DRW kedapatan membawa 66 butir amunisi tajam beserta amunisi karet dan hampa, sementara PY membawa satu butir amunisi tajam,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo kepada media, Rabu (30/9/2026).

Foto berita: Satgas ODC Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura
Papua

Satgas ODC Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura

Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 kembali mengungkap pengembangan jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di wilayah Papua dengan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Jayapura. Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman di Kabupaten Jayapura.

Foto berita: Pemasok Senjata dan Amunisi KKB, Ditangkap di Timika
Mimika

Pemasok Senjata dan Amunisi KKB, Ditangkap di Timika

MIMIKA - Satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Epson Nirigi, yang berperan sebagai penyuplai amunisi dan senjata kepada KKB Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya, berhasil diamankan Satgas Ops Damai Cartenz-2024 di wilayah Mimika Selasa, 20 Februari 2024. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Kota Mimika, saat yang bersangkutan sedang mengikuti rapat rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Foto berita: Polres Yalimo Serahkan 2 Tersangka Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke JPU Jayawijaya
Papua

Polres Yalimo Serahkan 2 Tersangka Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke JPU Jayawijaya

YALIMO – Satreskrim Polres Yalimo, Kamis (14/10/22) telah menyerahkan 2 orang tersangka dengan perkara penyelundupan senjata api dan amunisi beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kedua orang tersangka dan barang bukti diproses hukum atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/14/VI/2022/Papua/Resyalimo Tanggal 29 Juni 2022