Polres Yalimo Serahkan 2 Tersangka Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke JPU Jayawijaya
YALIMO – Satreskrim Polres Yalimo, Kamis (14/10/22) telah menyerahkan 2 orang tersangka dengan perkara penyelundupan senjata api dan amunisi beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kedua orang tersangka dan barang bukti diproses hukum atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/14/VI/2022/Papua/Resyalimo Tanggal 29 Juni 2022

YALIMO – Satreskrim Polres Yalimo, Kamis (14/10/22) telah menyerahkan 2 orang tersangka dengan perkara penyelundupan senjata api dan amunisi beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kedua orang tersangka dan barang bukti diproses hukum atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/14/VI/2022/Papua/Resyalimo Tanggal 29 Juni 2022
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Yalimo, Iptu Ibnu Rudihartono, STK, SIK bersama Kanit Tipidkor Ipda Suhardin, 4 penyidik pembantu Briptu Rendly, Bripda Geraldo, Bripda Yudistira dan Bripda Reza Pahlevi serta dikawal langsung oleh Satgas Polri Operasi Damai Cartenz-2022.
Kapolres Yalimo, Kompol Rudolof Yabansabra, SH, MH membenarkan bahwa tersangka yang diserahkan adalah seorang pria berinisial AN (30 Tahun) LLT (42 Tahun), serta barang bukti berupa 1 Pucuk Senjata Api Laras Pendek Rakitan, 615 Butir Amunisi tajam dan 2 Buah Magazen.
Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 dimana saat itu personel Polres Yalimo sedang mengadakan Razia terhadap kendaraan yang melintas dari arah Jayapura dengan tujuan Wamena di depan Mako Pospol Elelim.
"Kemudian anggota yang tengah melaksanakan razia tersebut melihat adanya kendaraan roda dua Jenis Honda Versa warna Putih tanpa Nopol milik pelaku, Setelah itu anggota langsung mengerahkan pelaku ke dalam Pospol Elelim untuk dilakukan pemeriksaan,"Ucap Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial AN (30 tahun), anggota berhasil menemukan 2 buah jerigen 5 liter yang berisikan ratusan amunisi tajam dan juga ditemukan senjata api Pistol rakitan jenis FN yang juga diisi dalam jerigen serta 2 magasen Senjata Api jenis V2 Sabhara dan magasen SS1,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan dari bahwa Amunisi Magasen dan satu pucuk senjata api tersebut akan diserahkan kepada KKB Wilayah Nduga pimpinan Jenderal Egianus Kogoya.
"Kini Tersangka AN (30 Tahun) dan LLT (42 Tahun) disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana,” ucap Kapolres.
“Selanjutnya 2 Tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kapolres. (ist)
Bagikan artikel ini



