
Plt Kakam Tidak Dapat Mengganti Aparat Kampung
NABIRE – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung (Kakam) tidak dapat mengganti aparat kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam). Karena Plt ditunjuk untuk menjalankan tugas kepala kampung selama belum ada kepala kampung definitif.








