NABIRE - Berselang tiga hari setelah (baca: usai) melakukan aksinya, dua pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk polisi di Nabire.

Data yang diterima media ini, kedua pelaku ditangkap dan diamankan tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Nabire pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 04.00 WIT dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H., menjelaskan, kedua pelaku yang telah diamankan tersebut berinisial PRH (22) dan RW (21) berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/312/VIII/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA yang dibuat oleh korban pada tanggal 13 Agustus 2022.

"Untuk pelaku PRH pada saat ditangkap oleh tim opsnal yang sedang melakukan patroli pada saat itu ia sedang berada di halaman salah satu warga di daerah Wonorejo dengan gerak gerik yang mencurigakan dan setelah diamankan dan dilakukan pengembangan kemudian tim kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku RW," terangnya.

Tambah Alfian, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 04.00 WIT, bertempat di Jalan Mambai Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire. 

Dimana kedua pelaku ini, awalnya bersama mengkonsumsi minuman keras didepan Pasar Kalibobo dan setelah selesai hendak pulang ke rumah saat sampai di TKP melihat 2 unit motor yang sedang terparkir di halaman rumah.

Lanjut dikatakan Kasat, pelaku kemudian masuk ke dalam halaman rumah dan berhasil membawa motor tersebut dengan cara didorong sampai ke rumahnya dan kemudian langsung membongkar bodi motor tersebut dengan tujuan agar tidak diketahui pemiliknya.

''Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Nabire untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya beserta barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Freego warna silver, sedangkan untuk barang bukti lainnya berupa satu unit motor Honda Beat warna merah hitam masih dalam proses pencarian oleh tim kami," terang Kasat AKP Alfian.(wan)