Lompat ke konten utama
Papuapos Nabire

Pencarian

“asn”

308 artikel cocok dengan pencarian Anda.

Foto berita: Pj Bupati Deiyai: ASN Sadari akan Kantor Sebagai Kebun
Deiyai

Pj Bupati Deiyai: ASN Sadari akan Kantor Sebagai Kebun

DEIYAI - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai diminta agar menyadari akan kantor sebagai kebun sendiri. Sehingga, semua ASN harus rajin masuk kantor untuk terus menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Foto berita: Plh Bupati Deiyai Tegaskan 3 Hal Wajib Bagi Pimpinan OPD dan ASN
Deiyai

Plh Bupati Deiyai Tegaskan 3 Hal Wajib Bagi Pimpinan OPD dan ASN

DEIYAI - Di sela–sela pembukaan kegiatan Kick Off dan Focus Group Discusstion (FGD), Kajian Lingkungan Hdup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Deiyai tahun 2025-2045, pada Rabu (21/02/2024) di Rumah Makan Selera, Plh Bupati Kabupaten Deiyai Elimelek Edowai, S.Sos, mengingatkan tiga hal wajib bagi seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkunan Pemerintah Kabupaten Deiyai.

Foto berita: Apel Rutin ASN Pemprov Papua Tengah
Nabire

Apel Rutin ASN Pemprov Papua Tengah

NABIRE – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar apel rutin, Senin pagi pukul 08.00 WIT, di halaman Kantor Gubernur Jalan Merdeka, Nabire dengan jumlah kehadiran ASN sebanyak 500an pegawai.

Foto berita: Ikuti Seleksi Anggota KPU, ASN Harus Ijin Instansinya
Pemda Intan Jaya

Ikuti Seleksi Anggota KPU, ASN Harus Ijin Instansinya

INTAN JAYA – Bupati adalah pejabat pembina kepegawaian di daerah, sehingga setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam seleksi anggota KPU harus memohon ijin kepada instansinya. Dan sesuai dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (1) butir b disebutkan bahwa “PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi komisioner dan anggota lembaga non struktural”, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pasal 276 butir b, disebutkan “PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural.”

Foto berita: Masih Banyak ASN Terlambat Apel Senin Kemarin
Nabire

Masih Banyak ASN Terlambat Apel Senin Kemarin

NABIRE – Pantauan media ini sekitar pukul 08.00 WIT pada Senin (6/11/23) di seputar Jl. Merdeka, mulai dari depan Kantor Bupati Nabire hingga Kantor Gubernur Papua Tengah, terlihat masih banyak ASN terlambat mengikuti apel pagi.

Foto berita: ASN Dituntut Menyesuaikan Perkembangan Zaman
Nabire

ASN Dituntut Menyesuaikan Perkembangan Zaman

NABIRE – Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk beriovasi dan beradaptasi dengan perubahan zaman. Dunia terus bergerak, teknologi terus berkembang sehingga ASN diharapkan mampu menyesuaikan diri, agar tetap relevan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.