NABIRE - Pemerintah Pusat telah mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pegawai (PP) nomor 5 tahun 2024.


Ketika Rakor KPU dan Forkopimda, awak media ini melakukan doorstop di tempat kegiatan dan Penjabat Sekda Papua Tengah, Anwar Harun Damanik mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.


"Tentunya kalau aturan sudah dikeluarkan mengenai kenaikan gaji ASN, maka pasti kita akan menyesuaikan," ujar Damanik kepada beberapa awak Media, Rabu (28/2/2024).


Menurutnya, terkait kenaikan ini juga sudah dianggarkan maupun diperhitungkan, baik besaran dan lain sebagainya seusai jumlah pegawai yang ada.
"Untuk itu, kami di Papua Tengah, siap menjalankan kebijakan nasional mengenai kenaikan gaji ini," ujarnya.


Perlu diketahui, kebijakan kenaikan gaji ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 26 Januari 2024 lalu. (rob)