NABIRE – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd, secara tegas mengatakan hingga saat ini belum ada petunjuk teknis sebagai dasar hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kerja dari rumah (daring), sehingga diharapkan masing–masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mewajibkan ASN untuk masuk kantor.

Karena hingga saat ini dalam rangka hari libur lebaran atau Idulfitri maupun Paskah, terlihat belum ada dasar hukum yang jelas bagi ASN untuk kerja dari rumah. 

“Itu hanya sebuah wacana yang dikembangkan dari pusat, sementara bukti hukumnya belum ada, sehingga aktifitas masuk kantor dan sekolah tetap berjalan seperti biasanya,” ujar Yulianus.

Di mana untuk ASN yang bekerja atau bertugas di kantor pemerintahan tetap masuk dengan 5 hari kerja, sementara untuk sekolah–sekolah tetap masuk sekolah dengan ketentuan 6 hari sekolah atau belajar dengan ketentuan masuk jam 7.15 00 WIT dan pulang dapat disesuaikan dengan aturan satuan pendidikan sekolah.

Dikatakan Plt. Sekda Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, kepada Papuapos Nabire, Sabtu (28/03/2026), untuk ASN di masing–masing OPD masuk jam 7.30 WIT dan pulang pada pukul 16.00 WIT atau jam 4sore. Sementara untuk istirahat di hari efektif kerja pada pukul 12 hingga pukul 13.00 WIT.

Dengan demikian hingga saat ini belum ada dasar hukum yang disampaikan dari pemerintah pusat hingga ke daerah-daerah soal kerja dari rumah bagi Pemerintah Kabupaten Nabire, maka semua OPD kembali bekerja sesuai ketentuan yang ada dan tidak ada aturan soal kerja dari rumah, seperti yang berkembang di kalangan masyarakat saat ini.

Untuk itu, diharapkan kepada semua ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire agar kembali masuk kantor seperti biasa dengan ketentuan 5 hari kerja, karena tugas ASN untuk melayani masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi di setiap OPD pada 5 hari kerja yang telah berlaku.(des)