Yan Mandenas Dorong Pembentukan Kanwil Imigrasi di Papua Tengah, Perkuat Pengawasan

NABIRE - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Yan Mandenas, mendorong percepatan pembentukan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi di Provinsi Papua Tengah yang berkedudukan di Nabire. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing, sekaligus mendekatkan akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat setempat yang selama ini masih bergantung pada wilayah lain.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak pada Senin (04/05/2026), Yan menegaskan Nabire sebagai ibu kota provinsi sudah selayaknya memiliki otoritas imigrasi mandiri.
Hal ini dipicu oleh tren peningkatan permintaan dokumen perjalanan yang signifikan setiap tahunnya. Keberadaan kantor definitif dianggap menjadi solusi atas kendala geografis dan administratif yang selama ini dihadapi warga Papua Tengah.
Yan mengungkapkan data bahwa permintaan pembuatan paspor di Nabire tergolong tinggi, yakni mencapai rata-rata 100 hingga 105 dokumen per bulan atau sekitar 1.000 paspor per tahun. Mayoritas permohonan tersebut didominasi oleh warga yang hendak melaksanakan perjalanan ibadah umrah. Angka konsisten ini menjadi alasan kuat mengapa kehadiran kantor imigrasi di Nabire sudah tidak bisa ditunda lagi demi efisiensi layanan publik. Selain aspek pelayanan publik, urgensi pembentukan Kanwil ini juga berkaitan erat dengan fungsi pengawasan di sektor industri.
Yan Mandenas menyoroti fakta bahwa Papua Tengah merupakan daerah pertambangan yang melibatkan banyak Tenaga Kerja Asing (TKA). Kehadiran Kanwil di wilayah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh aktivitas warga asing terpantau dengan lebih ketat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Politisi Gerindra tersebut berkomitmen untuk menjadikan usulan penambahan Kanwil ini sebagai agenda prioritas dalam rapat-rapat legislatif. Ia berencana melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait serta Direktorat Jenderal Imigrasi pada tahun depan. Target utamanya memastikan alokasi pembangunan fisik maupun struktur organisasi kantor wilayah di Nabire dapat segera terealisasi sesuai rencana.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Samuel Toba, mengonfirmasi bahwa wilayah Nabire memang sudah memiliki potensi dan kebutuhan layanan yang sangat layak untuk berdiri sendiri. Menurutnya, pemisahan administrasi dari kantor induk di Biak akan memberikan dampak positif bagi manajemen internal maupun eksternal, terutama dalam menangani tingginya pemohon paspor umum dan paspor umrah.
Melalui pembentukan kantor setingkat Kanwil, diharapkan kontrol terhadap keberadaan orang asing di pelosok Papua Tengah menjadi lebih optimal dan responsif.
Kehadiran negara melalui institusi imigrasi di Nabire nantinya tidak hanya sekadar memangkas birokrasi, tetapi juga memperkuat kedaulatan dan ketertiban administrasi di provinsi baru tersebut. (amd)
Bagikan artikel ini



