NABIRE - Dalam rangka mewaspadai dan mencegah virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Nabire, pihak Kepolisian Resor untuk sementara waktu melarang tempat Hiburan Malam (Hibmal), cafe dan tempat karaoke serta tempat penjualan dan penyajian minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Nabire.Imbauan untuk tidak beroperasi sementara waktu di sejumlah tempat tersebut, hingga batas waktu yang tidak ditentukan ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan pihak Polres Nabire, bernomor B/214/III/Res.4.2/2020/Res Narkoba, tanggal 17 Maret 2020.Kepala Kepolisian Resor Nabire, AKBP Sonny M. Nugroho Tampubolon, S.IK, ketika dikonfirmasikan membenarkan hal tersebut. Dilansir dari media online, Kapolres Sonny menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan kepada Pemerintah Kabupaten Nabire dalam rangka pencegahan dan antisipasi virus corona di daerah ini.Menurut mantan Kapolres Supiori ini, tempat-tempat hiburan seperti dimaksud diatas sangat rentan dan beresiko menularkan virus corona, selain karena tempat berkumpulnya orang banyak, jarak antar pengunjung juga sangat dekat, sehingga sangat beresiko menularkan virus corona.Oleh karena itu, pihaknya meminta para pengusaha hiburan maupun penjual minuman beralkohol atau biasa disebut Minuman Keras (Miras) untuk mematuhi hal tersebut serta dapat memakluminya, sehingga Nabire bisa terbebas dari penyakit baru berbahaya, yang dikenal Covid-19 ini.(wan)