Warga Deiyai Tolak Miras dan Perjudian
DEIYAI – Warga Kabupaten Deiyai menolak penjualan berbagai jenis Miras, konsumsi Miras, dan kegiatan perjudian seperti Rolex, bola putar, dadu, dan lokalisasi bar dan masalah sosial lainnya di wilayah Kabupaten Deiyai, melalui aksi yang dilakukan di lapangan sepak bola Waghete, Senin (28/03/22) lalu.
DEIYAI – Warga Kabupaten Deiyai menolak penjualan berbagai jenis Miras, konsumsi Miras, dan kegiatan perjudian seperti Rolex, bola putar, dadu, dan lokalisasi bar dan masalah sosial lainnya di wilayah Kabupaten Deiyai, melalui aksi yang dilakukan di lapangan sepak bola Waghete, Senin (28/03/22) lalu.
Penolakan warga terhadap penjualan Miras dan perjuadian, lantaran dampak buruk dari masalah sosial sangat besar ditatanan kehidupan bermasayarakat. Sehingga semua warga Deiyai sepakti menolak penjualan Miras, konsumsi Miras, dan melakukan kegiatan perjudian lainnya di wilayah Deiyai.
Penolakkan warga terhadap peredaraan Miras dan maraknya perjudian, telah ditanggapi serius Kepala Distrik Tigi, sebagai kepala wilayah distrik yang berkedudukan di ibukota Kabupaten Deiyai, Oktopianus Mote.
Sesuai kesepakatan warga tentang penolakkan peredaraan berbagai jenis Miras, berbagai jensi perjudian, Kepala Distrik Tigi, Oktopianus Mote, akan tuangkan dalam sebuah peraturan distrik. Sebagai bentuk keseriusan pemerintah distrik, menanggapi kesepakatan warga Deiyai dalam penolakkan peredaraan Miras di wilayah Deiyai.
Salah seorang warga Deiyai, Obet, mengatakan, warga Deiyai telah sepakat menolak peredaraan berbagai jenis Miras dan menolak lakukan berbagai bentuk perjudian di wilayah Deiyai. Kesepakatan warga ini, telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui pemerintah distrik dan DPRD, melalui aksi yang dilakukan di lapangan sepak bola Waghete, belum lama.
“Melalui aksi warga berharap pemerintah daerah seriusi menanggapi aspirasi masyarakat tentang penolakkan maraknya peredaraan Miras dan perjudian di wilayah Deiyai. Sehingga selanjutnya terpulang kepada pemerintah daerah untuk ditanggapi sesuai kesepakatan warga Deiyai terhadap penolakakan Miras dan penjudian serta penyakit sosial lainnya di wilayah Deiyai,” katanya kepada media ini.
Lanjutnya, apa yang disampaikan warga kepada pemerintah daerah, salah satu maksud mereka, pemerintah daerah dapat mengeluarkan sebuah peraturan daerah sebagai dasar hukum untuk mencegah sesuai kesepakatan warga Deiyai. Karena menurutnya, untuk mencegah apa yang disepakati bersama warga Deiyai, soal penolakkan Miras, perjudian, harus ada payung hukumnya untuk ditegakan dan diawasi sesuai kesepakatan. Jangan hanya kepala distrik yang membuat peraturan distrik, tetapi pemerintah atasan juga dapat ditanggapi serius untuk mengeluarkan sebuah peraturan daerah.
“Saya juga berharap apa sepakat menolak Miras dan perjudian, seluruh warga dapat dukung tegakkan pengawasannya di lingkungan di masing-masing wilayahnya. Jangan lagi jual Miras dan juga penjudian,” harapnya. (hbb)
Bagikan artikel ini



