Wakil Bupati Serahkan Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai PKH
NABIRE - Bertempat di halaman Kantor Dinas Sosial yang beralamat di Jalan Pepera pukul 09.00 WIT, melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatih
Bagikan
NABIRE - Bertempat di halaman Kantor Dinas Sosial yang beralamat di Jalan Pepera pukul 09.00 WIT, melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sosial (BBPPKS) Regional VI Papua yang di fasilitasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nabire melakukan Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Republik Indonesia yang ada di Kabupaten Nabire, dengan jumlah data awal penerima bantuan sebanyak 350 orang dari 1.615 yang telah di “update” atau ferivikasi secara faktual dan dinyatakan layak menerima bantuan berupa Sembako. Bupati Kabupaten Nabire melalui Wakil Bupati Kabupaten Nabire Amirullah Hasyim, S.IP .,MM dalam sambutannya mengatakan, selaku Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia dan juga kepada Komisi VIII DPR –RI yang diwakili oleh M.Yudhi Kotouki, sehingga sejumlah warga masyarakat miskin yang ada di Nabire bisa mendapapat bantuan sosial yang telah di perjuangkan oleh Pemerintah dan juga para wakil rakyat. “dan saya harap juga kedepan Kementerian Sosial tidak berhenti sampai disini, tetapi bisa terus mendampingi kami di Kabupaten Nabire dan membantu kami untuk menumpaskan kemiskinan di Kabupaten Nabire tercinta ini, saya harap juga kepada petugas lapangan selaku pendata warga miskin agar bisa mendata dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang di telah di tentukan oleh Kementerian Sosial,”ungkapnya. Kata Dirinya, bantuan yang di berikan oleh Kementerian Sosial tersebut adalah bantuan yang di berikan dan di prioritaskan kepada masyarakat asli Papua yang kurang mampu. Sehingga, bantuan yang di berikan tersebut benar-benar menyentuh dan tersentuh oleh warga masyarakat Nabire yang kurang mampu. Sementara itu, Kepala BBPPKS Regional VI Papua, Drs. Ishak Sawo, M.Si dalam wawancara mengatakan bahwa, BBPPKS sendiri sebenarnya lebih berfokus pada pendampingan, dalam arti lebih memperkuat para pendamping yang melakukan pendataan di lapangan, yaitu tepat sasaran dan bermanfaat untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dimana, sesuai dengan ketentuan bahwa data KPM setiap tiga bulan selalu di “update”, sehingga dari data yang ada masuk kepada kementerian sosial yang di kategorikan layak menerima bantuan tersebut akan terus di lakukan pendataan atau ferivikasi lanjutan setiap 3 bulan sekali, dan penerima manfaat yang baru akan masuk menggantikan data penerima manfaat yang sudah tidak berhak lagi menerima bantuan tersebut, karena dianggap sudah mampu dan hal ini akan berjalan terus menerus. (cad)
Bagikan artikel ini



