NABIRE - Kementerian Agama Kabupaten Nabire melaksanakan kegiatan Pelepasan Jemaah Haji di Islamic Center Al-Falah Kabupaten Nabire, yang dilepas langsung Wakil Bupati Nabire, Ismail Djamaluddin. Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Nabire Yafeth Iyai, S.Th, Ketua MUI Provinsi Papua Tengah, Ustad H. Darwis serta undangan lainnya, Kamis (02/05/2024).


Dalam sambutannya saat melepas 98 jemaah haji Kabupaten Nabire, Wakil Bupati Ismail Djamaluddin mengatakan agar selama menjalankan ibadah haji di Mekkah tetap menjaga kesehatan dan nama baik daerah, sehingga sekembalinya dari ibadah haji semua jemaah dalam keadaan sehat walafiat serta menjadi haji yang mabrur.


Kepala Kantor Kementerian Agama Nabire, Yafeth Iyai menyampaikan, jumlah Jemaah Haji asal Kabupaten Nabire sebanyak 98 jemaah, terdiri dari 37 jemaah pria dan 61 jemaah wanita.


Yafeth menambahkan, seluruh jemaah haji telah melakukan proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan sudah melengkapi dokumen perjalanan, seperti paspor dan visa serta jemaah haji juga sudah melaksanakan rangkaian proses kesehatan seperti, pemeriksaan kesehatan, vaksinasi Covid serta vaksinasi  meningitis.


Kepala Kantor Kemenag juga menambahkan, jemaah haji sudah diberikan pembekalan oleh Kemenag Nabire, yaitu Bimbingan Manasik Haji yang dilaksanakan dua kali di tingkat Kabupaten Nabire dan delapan kali di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nabire.


Selain itu, penyelenggaraan haji Kabupaten Nabire juga melaksanakan Manasik mandiri yang dilaksanakan sejak enam bulan lalu, sehingga diharapkan jemaah haji dapat menjalankan ibadah haji dengan mantap dan mandiri.


"Sesuai dengan jadwal, jemaah haji Kabupaten Nabire akan bergabung dengan Embarkasi Makassar dalam Kloter UPG 25, yang direncanakan akan masuk Embarkasi Makassar pada 28 Mei 2024 nanti," imbuhnya.


Untuk dasar penyelenggaraan ibadah haji ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dimana dalam UU tersebut disebutkan bahwa tujuan dari penyelenggaraan ibadah haji adalah memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan.


"Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire sebagai satuan kerja Kementerian Agama Republik Indonesia telah melaksanakan undang-Undang tersebut," pungkasnya.(amd)