NABIRE - Wakil Bupati (Wabup) Nabire, H. Burhanuddin Pawennari, menekankan pentingnya revolusi dalam budaya kerja birokrasi, mendesak seluruh jajaran perangkat daerah untuk mengutamakan pelayanan cepat dan efisien serta menjauhi praktik birokrasi yang berbelit-belit. 

Penegasan ini disampaikan Burhanuddin saat membuka sosialisasi dan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko di Aula Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Nabire, Kamis (27/11/2025).

Dalam sambutannya, Burhanuddin secara lugas menyoroti perbedaan mendasar budaya kerja di Indonesia dibandingkan negara-negara Barat, yang ia nilai sangat menghargai waktu. 

"Kenapa orang Barat itu lebih maju daripada kita? Karena mereka itu punya satu motto bahwa ‘Time is Money’. Waktu itu adalah uang," ujarnya, menggarisbawahi perlunya perubahan mentalitas dalam pelayanan publik.

Wabup Nabire memberikan analogi sederhana tentang kerugian yang ditimbulkan akibat tidak menghargai waktu, khususnya dalam sektor usaha. Ia mencontohkan, keterlambatan membuka toko akan menghilangkan potensi pelanggan dan pemasukan. "Kalau kita terlambat buka, ya sudah hilang uang kita. Kita tidak pernah menghargai waktu," katanya kritis.

Ia juga menguatkan argumennya dengan mengutip pepatah, "Waktu itu ibarat pedang. Jadi kalau waktu itu tidak ada manfaatnya, maka pedang itu sendiri datang membunuh kita, memotong kita," sebuah metafora kuat tentang pentingnya memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat.

Secara khusus, Burhanuddin menyinggung masalah yang sudah membudaya di Indonesia, yakni ‘jam karet’. Ia meminta panitia dan semua pihak yang terlibat dalam acara untuk menunjukkan komitmen terhadap disiplin waktu, termasuk hadir sebelum acara dimulai.

Lebih lanjut, ia mengecam keras praktik pelayanan yang tidak efektif dan berbelit-belit, yang menurutnya hanya menyulitkan dan membebani masyarakat.

Wakil Bupati juga memberikan peringatan kepada seluruh pegawai agar tidak ada praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam proses pengurusan izin. Praktik ilegal ini dinilai merusak citra pelayanan publik dan bertentangan dengan PP tentang perizinan berbasis risiko.

Ia kemudian mengajak seluruh jajaran perangkat daerah dan tim teknis untuk memahami dan menerapkan substansi PP nomor 28 tahun 2025 secara konsisten. "Pelayanan tidak berbelit-belit dan tidak ada pungutan apapun di luar daripada aturan yang ada," kuncinya, menekankan dua poin utama yang harus dipegang teguh.

Menutup arahannya, Burhanuddin kembali menitikberatkan pada aspek kemanusiaan dalam pelayanan. "Saya meminta tolong jangan mempersulit masyarakat," tutup Wakil Bupati, seraya berpesan perlunya menciptakan standar pelayanan yang ramah, aman dan nyaman, termasuk penyediaan fasilitas pendukung seperti ruang tunggu yang memadai bagi masyarakat.(sam)