Wabup Nabire Buka Sosialisasi Perizinan, Dorong Iklim Usaha Lebih Sehat

NABIRE - Wakil Bupati (Wabup) Nabire, H. Burhanuddin Pawennari, mewakili Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos., M.Si, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire.
Kegiatan yang berlangsung di Aula DPPKB Jalan Merdeka, Kamis (27/11/2025) ini, bertujuan untuk menciptakan iklim usaha di Nabire yang lebih sehat, kompetitif, transparan dan dengan regulasi perizinan yang lebih modern dan efisien.
Acara ini dihadiri oleh para pelaku usaha dan perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Wabup Burhanuddin Pawennari menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan setiap pelaku usaha di wilayah Nabire mendapatkan layanan perizinan yang cepat, tepat dan aman, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan bentuk penyempurnaan dari regulasi sebelumnya dan menjadi tindak lanjut dari upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan efektivitas berinvestasi melalui pendekatan Risk Based Approach (RBA). Aturan baru ini mengubah seluruh proses perizinan menjadi lebih sederhana, terintegrasi dan akuntabel.
“Melalui aturan ini, seluruh proses perizinan mulai dari pendaftaran, sertifikasi standar hingga pengawasan diarahkan menjadi lebih sederhana, tidak lagi berbelit-belit dan memiliki standar yang jelas sesuai tingkat risiko setiap jenis usaha,” ujar Wabup Nabire.

Penerapan perizinan berbasis risiko ini dinilai sangat krusial bagi Kabupaten Nabire. Manfaat utamanya, pertama mendorong kemudahan berusaha dan investasi, sehingga membuka lapangan kerja baru serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
Selain itu, manfaat lainnya menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini sering terkendala akses perizinan serta memperkuat aspek keselamatan, kesehatan dan lingkungan dalam setiap kegiatan usaha.
Wabup Burhanuddin menambahkan, sistem perizinan yang berbasis risiko ini sangat penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Harapannya, transformasi pelayanan perizinan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
"Oleh karena itu, saya selaku Pimpinan Daerah Kabupaten Nabire mengajak seluruh perangkat daerah, khususnya yang membidangi perizinan, investasi dan teknis sektor usaha, untuk memahami dengan baik substansi PP ini serta menerapkannya secara konsisten," tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Burhanuddin berharap sosialisasi ini menjadi momentum bagi para pelaku usaha untuk memahami secara mendalam PP 28/2025 dan menerapkan regulasi perizinan yang baru ini, demi kemajuan investasi dan usaha di Nabire.(sam)
Bagikan artikel ini



