NABIRE - Dalam debat Calon Gubernur (Cagub) Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 masih mempertanyakan persoalan tentang program transmigrasi, yang dimana Paslon nomor nurut 3 menolaknya.

Dan kalau program transmigrasi itu dilaksanakan, maka dilakukan program studi kelayakan, melibatkan akademisi, lembaga sosial, lembaga adat dan MRP serta stakeholder agar menemukan solusi yang tepat.

Meki Nawipa selaku Cagub Papua Tengah menjawab tentang transmigrasi yang dimaksudkan. Dalam debat Cagub dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) di Studio Metro TV, Sabtu (9/11/2024).

"Bapak dulunya bupati dan pasti sudah belajar tentang Undang-Undang (UU) Otsus, UU Otsus) Nomor 21 Tahun 2001 pasal 60 ayat 3 itu kewenangan ada di gubernur, ayat 4 itu tentang bagaimana membuat Perdasi," katanya.

"Gubernur dan DPR paripurna dan membuat Perdasi ikut sertakan hak ulayat masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan mengambil keputusan," ucapnya lagi.

Pada saat masyarakat yang mempunyai tanah bilang menolak, disampaikan kepada presiden sebagai perwakilan pemerintah pusat bahwa masyarakat menolak.

"Kalau masyarakat bilang menerima, kita akan sampaikan ke presiden bahwa masyarakat menerima," ujarnya.

Undang-Undang Otsus walaupun ada keputusan dari pemerintah pusat, Papua adalah daerah khusus yang dimana berpatokan salah satunya otonomi khusus, dan UU Otsus sudah jelas dan akan dilakukan itu.(edi)