Usai RDP, Pemekaran Papua Tengah Dapat ‘Titik Terang’
NABIRE - Pemekaran Provinsi Papua Tengah yang lagi diperjuangkan oleh Komite Reaktifisasi dan Realisasi Provinsi Papua Tengah disingkat KRR
Bagikan
NABIRE - Pemekaran Provinsi Papua Tengah yang lagi diperjuangkan oleh Komite
Reaktifisasi dan Realisasi Provinsi Papua Tengah disingkat KRRPT ini mendapat
titik terang, setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II
DPR RI dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, pada 24 Oktober 2017. Ketua Tim KRRPT, Norbertus Mote dan didukung mantan Bupati AP Youw selaku koordinator dan
deklarator pengaktifan pemekaran Provinsi Papua Tengah, kepada sejumlah awak
media di Sekretariat DPD KNPI Jalan Trikora Nabire memberikan apresiasi dan
mengucapkan terima kasih kepada Komisi II DPR RI yang terus ikut menyuarakan
aspirasi pemekaran Papua Tengah, yang sempat terkubur sejak tahun 1999 silam
tersebut. Dijelaskan Bung Norbert, dalam rapat tersebut telah disepakati pembahasan dua Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP), yang tentang Desain Besar Penataan Daerah
(Disertada) dan RPP tentang penataan daerah. “Disertada itu menggambarkan berapa daerah otonom baru yang yang bisa layak dimekarkan di
seluruh Indonesia, sedangkan peraturan pemerintah daerah tentang teknis
penataan tata cara serta kriteria pemekaran,” urainya. Peraturan pemerintah tentang pemekaran yang sedang dibahas Komisi II DPR RI dan
Kementerian Dalam Negeri ini sebagai sebuah konsekwensi dari ditetapkan
Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, karena semua peraturan
tentang pemekaran yang sebelumnya sudah dibatalkan semenjak UU Otda yang baru
tersebut. Apabila dua rancangan ini sudah rampung, lanjut mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA
Bandung) ini, atau ditetapkan pekan depan, maka selanjutnya akan dibahas 65 RUU
DOB yang masih parkir di meja Komisi II DPR RI dan di Dirjen Otda Kemendagri,
pemekaran DOB Provinsi Papua Tengah termasuk didalamnya. “Beberapa waktu lalu kami sudah bertemu dengan Direktur Pengembangan Wilayah Dirjen Otda
Kemendagri, hasilnya cukup menyenangkan kepada kami Komite Reaktifisasi dan
Realisasi Provinsi Papua Tengah dan bagi semua rakyat di wilayah Papua Tengah
akan diprioritaskan, sekalipun nantinya ada peraturan pemerintah baru tentang
pemekaran yang didalamnya perlu penyesuaian persyaratan pembentukan DOB,”
pungkas mantan Kadistrik Nabire Barat ini.(wan)
Bagikan artikel ini



