NABIRE - Pemekaran Provinsi Papua Tengah yang lagi diperjuangkan oleh Komite Reaktifisasi dan Realisasi Provinsi Papua Tengah disingkat KRRPT ini mendapat titik terang, setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, pada 24 Oktober 2017. Ketua Tim KRRPT, Norbertus Mote dan didukung mantan Bupati AP Youw selaku koordinator dan deklarator pengaktifan pemekaran Provinsi Papua Tengah, kepada sejumlah awak media di Sekretariat DPD KNPI Jalan Trikora Nabire memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Komisi II DPR RI yang terus ikut menyuarakan aspirasi pemekaran Papua Tengah, yang sempat terkubur sejak tahun 1999 silam tersebut. Dijelaskan Bung Norbert, dalam rapat tersebut telah disepakati pembahasan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yang tentang Desain Besar Penataan Daerah (Disertada) dan RPP tentang penataan daerah. “Disertada itu menggambarkan berapa daerah otonom baru yang yang bisa layak dimekarkan di seluruh Indonesia, sedangkan peraturan pemerintah daerah tentang teknis penataan tata cara serta kriteria pemekaran,” urainya. Peraturan pemerintah tentang pemekaran yang sedang dibahas Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri ini sebagai sebuah konsekwensi dari ditetapkan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, karena semua peraturan tentang pemekaran yang sebelumnya sudah dibatalkan semenjak UU Otda yang baru tersebut.   Apabila dua rancangan ini sudah rampung, lanjut mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA Bandung) ini, atau ditetapkan pekan depan, maka selanjutnya akan dibahas 65 RUU DOB yang masih parkir di meja Komisi II DPR RI dan di Dirjen Otda Kemendagri, pemekaran DOB Provinsi Papua Tengah termasuk didalamnya. “Beberapa waktu lalu kami sudah bertemu dengan Direktur Pengembangan Wilayah Dirjen Otda Kemendagri, hasilnya cukup menyenangkan kepada kami Komite Reaktifisasi dan Realisasi Provinsi Papua Tengah dan bagi semua rakyat di wilayah Papua Tengah akan diprioritaskan, sekalipun nantinya ada peraturan pemerintah baru tentang pemekaran yang didalamnya perlu penyesuaian persyaratan pembentukan DOB,” pungkas mantan Kadistrik Nabire Barat ini.(wan)