NABIRE - Kepolisian Unit Laka Lantas Polres Nabire, Selasa (16/3/2021) berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti kasus tabrak lari yang terjadi sehari sebelumnya, Senin (15/3/2021).

Kasus tabrak lari yang terjadi di di Jalan Poros Nabire Samabusa dekat Kolam Pemandian Ananias, telah menelan korban jiwa seorang pengendara sepeda motor, AS.

Data yang diterima media ini, tim dipimpin Kanit Laka, Aipda Satrio D. S. dan anggota Bripka Suyono, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selanjutnya berdasarkan fakta dan keterangan dari hasil olah TKP, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 12.00 WIT, mendatangi rumah duka yang beralamat di Jalan Padat Karya, Sanoba.

Di rumah duka, Kanit Laka, Aipda Satrio menyampaikan himbauan Kamtibmas dan memberikan bantuan Sembako atas nama Kapolres Nabire sebagai tali asih dan turut berduka cita.

Tindak lanjut tim, sekitar pukul 15.00 WIT, mendatangi lokasi tempat pengambilan material pasir/koral milik Karya Papua.

Selanjutnya ke Kali Sanoba dan Kimi untuk memintai keterangan tentang mobil truck yang keluar masuk untuk pengambilan material.

Tim juga mendatangi tempat pengambilan material di Komplek Dani samping Denzipur.

Dan pada pukul 17.00 WIT, tim kembali ke polres konsolidasi hasil pengembangan di Polres.

Dari hasil olah TKP dan pengembangan pada beberapa titik pengambilan material dan keterangan saksi, disimpulkan kendaraan dengan ciri-ciri mobil truck warna kuning hitam.

Serta pengembangan pada CCTV didapatlah sebuah kendaraan tabrak lari berjenis mobil truck warna kuning hitam.

  Tim selanjutnya berkoordinasi dengan registrasi kendaraan tentang kepemilikan kendaraan mobil dump truck dengan ciri-ciri tersebut.

Pada pukul 21.30 WIT, menyelusuri ruas Jalan Pipit Kali Harapan, Jalan Padat Karya, Jalan Suci, Jalan Silas Papare menuju rumah saksi SP berkaitan dengan kendaraan tabrak lari.

Saksi SP mengakui pernah memiliki mobil dump truck DS 9684 KA, namun telah dijual ke MK.

Selanjutnya pada pukul 22.00 WIT, tim mendatangi rumah MK menanyakan apakah benar pernah membeli mobil dump truk dari SP.

MK mengaku pernah membeli mobil dump truck itu.

Selanjutnya tim meminta ijin guna kepentingan penyelidikan bahwa mobil truck tersebut kuat dugaan terlibat tabrakan di jalan yang mengakibatkan korban meninggal Dunia.

Pemilik truk sangat kooperatif membantu dalam pengungkapan kasus tersebut dan bersedia memberikan kendaraanya disita sementara di Polres.

Pada pukul 22.30 WIT, tim mengamankan barang bukti berupa mobil truck dan pengemudi mobil ke Polres untuk dimintai keterangan.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, benar mobil tersebut pernah dikemudikan oleh sopir sebelumnya namun untuk sementara yang bersangkutan sedang di luar Nabire.

Setelah itu tim kembali ke lapangan pada pukul 23.00 WIT, mendatangi rumah saksi YH untuk dimintai keterangan.

Dan pada saat bersamaan tim mendapat telepon dari YU bahwa mobil truck yang diduga bisa disisir disepanjang Kaliharapan Komplek Toraja.

Pada pukul 23.40 WIT, tim mendatangi salah seorang yang diduga berdasarkan hasil pengembangan pengemudi mobil dump truck, EB di rumahnya.

Dan benar pada saat kejadian mobil yang terlibat didepan SD Inpres Sanoba adalah mobil truck dengan nomor polisi DS 9684 KA terlibat tabrakan dan menyembunyikan mobilnya di Kaliharapan di rumah saudaranya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, benar yang bersangkutan mengakui perbuatannya namun tidak melaporkan ke Polres Nabire Sat Lantas karena panik dan takut.

  Setelah itu tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil dump truck DS 9684 KA dan sopir EB di rumah tahanan Polres Nabire. (ros)