Uang Logam Juga Berlaku Di Nabire
NABIRE - Semua pecahan uang berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, dalam hal ini uang yang beredar di Nabire lebih banyak uang kertas, namun saat pihak media mengkonfirmasi perihal penggunaan uang logam atau koin semua berlaku di wilayah tersebut. Selagi belum ada peraturan dari Bank Indonesia (BI) menarik peredaran uang koin tersebut.

NABIRE - Semua pecahan uang berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, dalam hal ini uang yang beredar di Nabire lebih banyak uang kertas, namun saat pihak media mengkonfirmasi perihal penggunaan uang logam atau koin semua berlaku di wilayah tersebut. Selagi belum ada peraturan dari Bank Indonesia (BI) menarik peredaran uang koin tersebut.
Saat penjelasan melalui via telepon dan WhatsApp, Rabu (31/07/2024) Bagian Humas dan Unit Pengelolaan Uang Rupiah yang ada di BI Papua menjelaskan, perihal peredaran uang tersebut.
"Sesuai undang-undang, semua pecahan rupiah yang masih berlaku, sah untuk digunakan di seluruh wilayah di Indonesia. Jika ada pedagang yang menolak untuk menerima pecahan logam, maka ini pengambilan sikap dari oknum tertentu," tutur Novi Dwi, selaku Humas Perwakilan BI Papua.
Lanjutnya, penukaran uang logam bisa ditukar dengan uang kertas di bank terdekat dan distribusi uang pecahan dilakukan oleh BI sendiri dan atau melalui perbankan (khususnya melalui kas titipan).
Ditambahkan, Undang-undang layanan penukaran uang ini sesuai UU Mata Uang nomor 7 tahun 2011, bab VI pasal 22 ayat (4), yaitu berbunyi 'Penukaran Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia," ungkapnya.
Untuk larangan menolak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan masih berlaku ada di Baba VII pasal 23 ayat (1) dan ada sanksinya, jika menolak di Bab X, yakni ketentuan pidana pasal 33 ayat (2).
Novi mengarisbawahi, untuk mengetahui rupiah yang masih berlaku, Humas BI Papua memberikan linknya untuk rupiah yang masih berlaku bisa dilihat di https://www.bi.go.id.
Adapun kutipan CNBC Indonesia menyebutkan, adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang rupiah baik kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.(feb)
Bagikan artikel ini



