Tuntut 15 Milyar, Bank Papua Dipalang
NABIRE – Jumat (5/7) kemarin, massa yang mengaku berasal dari keluarga Robert Yamban, melakukan aksi pemalangan pintu masuk Kantor Ban
Bagikan
NABIRE – Jumat (5/7) kemarin, massa yang mengaku berasal dari keluarga Robert Yamban, melakukan aksi pemalangan pintu masuk Kantor Bank Papua Cabang Nabire. Pihak pemalang menuntut kepada pihak Bank Papua untuk menyelesaikan hak tanah garapan yang dimiliki keluarga besar Robert Yamban. Pada aksi pemalangan kali ini, nilai tuntutan yang diminta sebanyak 15 milyar rupiah. Nilai tuntutan naik dari nilai awalnya 3 milyar 800 juta rupiah, dan sempat naik menjadi 5 milyar 800 juta rupiah. Kepada pihak Bank Papua, warga meminta agar perjanjian hak ulayat tanah yang sudah tertunda selama 10 tahun agar diselesaikan. Pihak Bank Papua dipimpin Kepala Bank Papua Cabang Nabire, Andarias Baunik, menemui massa di halaman kantornya. Bank Papua menolak pembayaran hak ulayat, karena tanah yang ditempati Bank Papua Cabang Nabire saat ini diperoleh dari Pemkab Nabire. Oleh karena itu, Bank Papua Cabang Nabire menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada aksi massa untuk menempuh jalur hukum. Kepada sejumlah media, Sekretaris LMA Kabupaten Nabire, Vicktor L. Mori, S.Sos, menuturkan, tuntutan dari keluarga besar Robert T. Yamban adalah untuk pihak Bank Papua menyelesaikan hak tanah garapan yang dimiliki oleh keluarga besar Robert Yamban. Keluarga minta agar segera diselesaikan, agar sengketa ini tidak berkepanjangan. Dikatakan, aksi pemalangan juga pernah dilakukan sebelumnya bahkan saat kantor ini akan dibangun. Saat itu keluarga diminta untuk memberikan ijin pembangunan dan setelah 5 tahun akan diselesaikan dengan pihak keluarga. “Tetapi 5 tahun tidak ada reaksi dari pihak bank, dan sampai sekarang sudah 11 tahun lebih. Keluarga beberapa waktu sudah bertatap muka dengan pihak direksi bank dari provinsi, kita sudah tatap muka 3 kali. Surat-surat yang diminta sudah kita serahkan semua, tapi tidak ada tanggapan sampai hari ini,” tuturnya. Disinggung soal nilai tuntutan, kata dia, awalnya pihak keluarga menuntut dengan nilai 3 milyar 800 juta rupiah. Tetapi tidak diselesaikan dalam 5 tahun bahkan sampai 11 tahun. Tuntutan kedua, dengan pertimbangan persoalan sudah lama tidak diselesaikan, pihak keluarga menaikkan nilai tuntutan menjadi 5 milyar 800 juta rupiah. Itupun sudah dikoordinasi dengan pihak bank dan tidak ada tanggapan. “Tadi disampaikan ada tanggapan surat dari direksi bank dan mereka menolak apa yang disampaikan oleh keluarga. Dan mereka meminta keluarga berurusan dengan Pemda setempat. Tapi keluarga tidak menerima karena Pemda tidak ada urusan dengan tanah ini, karena ini tanah garapan keluarga murni,” ujarnya. Lanjutnya, saat ini pihak keluarga merasa di putar dan pihak keluarga merasa sudah dirugikan. Sehingga nilai yang keluarga minta menjadi 15 milyar rupiah untuk diselesaikan dan palang bisa dibuka. “Dalam aksi ini, keluarga tidak merusak fasilitas apapun di dalam, tapi aktifitas dihentikan sementara,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bank Papua Cabang Nabire, Andarias Baunik kepada sejumlah media mengatakan, sesuai yang tertera dalam sertifikat, tanah ini adalah milik Bank Papua. Sertifikat berarti secara hukum sudah sah. “Untuk masyarakat adat yang mengklaim tanah adat mereka kami sudah sampaikan, jika mereka merasa belum puas kami sarankan untuk menempuh jalur hukum. Biar nanti hukum yang akan memutuskan persoalan ini. Kalau kami kalah di pengadilan pasti kami bayar, dan kalau kami menang di pengadilan masing-masing harus bisa menghargai. Saya sampaikan ke masyarakat itu demikian, saya juga bukan pengambil keputusan tapi kantor pusatlah yang mengambil keputusan. Direksi telah menyampaikan bahwa kami tidak bisa membayar karena secara hukum sah menjadi milik Bank Papua,” paparnya. Lebih lanjut dikatakan Andarias Baunik, pihaknya pernah menyampaikan, jika terkait klaim tanah ini masyarakat untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Karena pihak Bank Papua pertama kali mendapatkan tanah ini adalah dengan membeli dari Pemda Nabire. “Bukan kami beli sepihak karena pada saat itu sudah dikoordinasikan,” tambahnya. Kata dia, terkait persoalan ini jika memakai cara-cara seperti ini, tidak bisa menyelesaikan masalah. Dari pihak Bank Papua, siapapun yang memutuskan membayar pasti juga salah karena sertifikat itu ada. Siapapun yang mengambil keputusan itu akan terkena dampak hukum juga. “Alangkah bagusnya kami sudah sampaikan ke mereka untuk segera kami tunggu di pengadilan. Mereka dengan berkas-berkas mereka, kita sama-sama di pengadilan menjalani proses hukum,” ujarnya. (ros)
Bagikan artikel ini



