Trend Keluarga Miskin Menurun Bukti Pemerintah Kerja
NABIRE – Trend menurunnya jumlah keluarga miskin, tak mampu sebagai bukti bahwa pemerintah sudah bekerja untuk memperbaiki kesejahtera
Bagikan
NABIRE – Trend menurunnya jumlah keluarga miskin, tak mampu sebagai bukti bahwa pemerintah sudah bekerja untuk memperbaiki kesejahteraan warga. Tetapi, jika jumlah keluarga tak mampu tidak menurun bahkan meningkat menunjukkan bahwa pemerintah belum bekerja.Jumlah keluarga miskin/tak mampu di Kabupaten Nabire, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), semula 27.000. Data ini sebelum pemekaran Kabupaten Dogiyai. Setelah pemekaran, data keluarga tak mampu sebanyak 17.000. Tetapi, data sensus ekonomi tahun 2015 lalu, keluarga miskin (Kemensos menyebutnya Keluarga Sejahtera) di Kabupaten Nabire sebanyak 14.000 lebih.Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nabire, Zakeus Petege di Kantor Dinsos, Rabu (25/4) mengatakan, adanya trend menurunnya jumlah keluarga miskin di daerah ini sebagai bukti bahwa selama ini pemerintah sudah bekerja sehingga kesejahteraan masyarakat mulai meningkat. Beda dengan kalau jumlah kelurga miskin tidak menurun, malah bertambah berarti pemerintah kita tidak bekerja.Menurunnya jumlah keluarga sejahtera, dari 27.000 menurun hingga sekarang, sesuai data sensus ekonomi tahun 2015 lalu, jumlah keluarga sejahtera di Kabupaten Nabire tinggal 14.000 lebih berarti selama ini pemerintah sudah bekerja. Oleh karena itu, untuk mendongkrak kesejahteraan keluarga sejahtera, pemerintah melalui Kemensos mengucurkan beras sejahtera (Rastra) kepada keluarga sejahtera.Oleh sebab itu, kalau jumlah penerima beras Rastra menurun dari jumlah penerima Beras Miskin (Raskin) berarti keluarga miskin di daerah ini sudah menurun dan ada peningkatan keluarga mampu. Beberapa kampung di kawasan Wanggar bingung saat Dinsos menyerahkan data penerima beras rastra ke kampung karena jumlah penerima Rastra kurang dari jumlah penerima Raskin selama ini.Ia menjelaskan, penerima Rastra hanya diberikan kepada keluarga sejahtera, tidak semua keluarga yang kurang mampu seperti selama ini. Pemerintah menentukan keluarga penerima bantuan keluarga sejahtera, Rastra, kepada keluarga yang memiliki nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh sebab itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial hanya kepada keluarga yang memiliki KK dan NIK, sebab data penerima ditentukan berdasarkan nama dan nomor KK. (ans)
Bagikan artikel ini



