NABIRE - Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi syarat utama bersama ijazah bagi setiap lulusan kelas akhir untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah yang lebih tinggi, sehingga bagi murid SD/MI kelas akhir diwajibkan untuk benar–benar mempersiapkan diri secara maksimal guna mengikuti TKA yang dijadwalkan akan berlansung dari 20 hingga 30 April mendatang.

Karena berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021, telah ditekankan bahwa setiap peserta didik kelas akhir diwajibkan mengikuti TKA di masing–masing satuan pendidikan.

Sehingga untuk mengecek kesiapan di masing–masing sekolah SD/MI yang ada di Kabupaten Nabire dijadwalkan Selasa 31 Maret 2026, Kepala Bidang (Kabid) SD/Mi akan melakukan rapat evaluasi bersama seluruh kepala sekolah dan Kelompok Kerjka Kepala Sekolah (K3S) bersama gugus mengingat waktunya tinggal satu bulan TKA dan dilanjutkan kegiatan ujian sekolah.

Dikatakan Kabid SD/Mi Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Alberth Sipahelut, S.Pd, kepada Papuapos Nabire akhir pekan lalu, karena TKA menjadi syarat utama ke sekolah lanjutan yang lebih tinggi, maka kesiapan anak kelas akhir benar–benar harus dipersiapkan secara maksimal.

Dan untuk akhir tahun pelajaran 2025/2026 ini sebagai Kabid telah mendapatkan laporan bahwa dua da SD yang berada di daerah Tetinggal, Terluar dan Terpencil (3T) yang telah siap untuk mengikuti TKA, yakni salah satu SD di wilayah Distrik Wapoga dan satu SD lagi di wilayah Distrik Teluk Umar.

Perlu diketahui, untuk kegiatan TKA hanya diwajibkan bagi sekolah yang telah memiliki sarana jaringan litrik, jaringan internet dan juga sarana komputer, sehingga bagi SD/Mi yang berada di kota dan pinggiran diwajibkan mengikuti TKA, sedangkan SD/Mi yang di daerah 3T akan diberikan kemudahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire.

Karena TKA merupakan salah satu ketentuan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat bagi murid kelas akhir, maka TKA itu merupakan salah satu mata uji wajib bagi sekolah SD/Mi yang telah memiliki sarana dan prasarana lengkap dan nilai TKA tidak akan dimasukan dalam nilai penulisan ijazah, tetapi akan diberikan dalam bentuk sertifikat saja.(des)