Tipid Perlindungan Konsumen Miras Impor Masuk Tahap II
NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal telah menyerahkan tersangka (H) dan barang bukti (tahap II) Tindak Pidana (Tipid) di bidang perlindungan konsumen terkait minuman beralkohol impor ke Kejaksaan Negeri Nabire awal pekan ini.

NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal telah menyerahkan tersangka (H) dan barang bukti (tahap II) Tindak Pidana (Tipid) di bidang perlindungan konsumen terkait minuman beralkohol impor ke Kejaksaan Negeri Nabire awal pekan ini.
Penyerahan tahap II Tipid tersebut dilaksanakan Unit Indagsi Satreskrim Polres Nabire dipimpin Kanit Indagsi Sat Reskrim Polres Nabire Ipda Muhammad Dito Anugerah, S.Tr.K, tepatnya pada Senin (15/07/2024) sekitar pukul 10.30 WIT.
Hal ini dibenarkan Kapolres Nabire, diwakili Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K, S.I.K, ketika dikonfirmasikan media ini kemarin.*
Baca selengkapnya di koran Papuapos Nabire atau kembali kunjungi www.papuaposnabire.com
Bagikan artikel ini



