Timsel KPU Klarifikasi Pengurusan Surat Keterangan Rohani
NABIRE – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Deiyai, Paniai, Intan Jaya, dan Mimika, mengklarifikasi soal tempat pengurusan surat keterangan rohani (kesehatan jiwa). Hal ini terkait adanya pemberitahuan dari pihak RSUD Paniai yang menyatakan sudah tidak dapat melayani surat keterangan sehat jasmani dan rohani di RSUD Paniai mulai tanggal 1 Oktober 2023. Dengan adanya pemberitahuan itu, menjadi keharusan bagi para pelamar untuk mengurus surat keterangan rohani di rumah sakit di luar Paniai.

NABIRE – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Deiyai, Paniai, Intan Jaya, dan Mimika, mengklarifikasi soal tempat pengurusan surat keterangan rohani (kesehatan jiwa). Hal ini terkait adanya pemberitahuan dari pihak RSUD Paniai yang menyatakan sudah tidak dapat melayani surat keterangan sehat jasmani dan rohani di RSUD Paniai mulai tanggal 1 Oktober 2023. Dengan adanya pemberitahuan itu, menjadi keharusan bagi para pelamar untuk mengurus surat keterangan rohani di rumah sakit di luar Paniai.
“Sebelumnya RSUD Paniai memiliki wewenang untuk mengurus surat keterangan itu dengan fasilitas yang dimiliki. Namun setelah ada edaran dari RSUD Paniai yang menyatakan bahwa RSUD Paniai mulai tanggal 1 Oktober 2023 tidak dapat melayani surat keterangan sehat jasmani dan rohani, maka para pelamar harus mengurus surat keterangan itu di luar RSUD Paniai,” ujar Ketua Timsel, Oni Dendegau, didampingi Sekretaris Timsel, Naor Maiseni dan anggota Timsel, Kamaruddin, Amon Tipigauw, Andi Nahar Nasada, saat jumpa pers di Sekretariat Timsel di Malompo, Kamis (2/11/23).
Pemberitahuan dari RSUD Paniai tertanggal 30 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Paniai, dr. Agus, M.Kes, menyebutkan, sehubungan dengan mutasi spesialis kedokteran jiwa atas nama dr. Grace Chaterine, M.Kes, Sp.KJ, tidak dapat melayani surat keterangan sehat jasmani dan rohani di RSUD Paniai mulai tanggal 1 Oktober 2023.
Lanjut Oni Dendegau, persoalan ini sempat menimbulkan komplain dari sejumlah pendaftar di Sekretariat Timsel. Bahkan ada pihak yang mengaku sudah sempat mengurus surat keterangan rohani di RSUD Paniai.
“Adanya komplain dari para pelamar, kami Timsel sudah rapat dan tetapkan untuk surat keterangan kesehatan jiwa tidak bisa diurus di RSUD Paniai. Namun bisa di Jayapura, provinsi induk Papua, dan juga di rumah sakit-rumah sakit pemerintah di provinsi lainnya,” ujarnya.
Dengan adanya persoalan ini, lanjut Oni, Timsel tetap akan menjalankan tahapan jadwal sesuai aturan yang ada. Timsel tidak akan menambah waktu pendaftaran hanya karena persoalan ini. Penutupan pendaftaran tetap dilakukan tanggal 4 November 2023 pukul 23.59 WIT. Kata dia, penambahan waktu pendaftaran dimungkinkan selama 5 hari jika jumlah pelamar masih kurang dari yang disyaratkan.
“Konsekuensinya mau tidak mau, suka tidak suka, para pelamar harus urus surat keterangan kesehatan jiwa di luar Paniai. Bisa di rumah sakit umum daerah di Jayapura, Papua, juga di rumah-rumah sakit pemerintah di provinsi lain. Jika ada peserta yang menggunakan surat keterangan kesehatan jiwa dari RSUD Paniai, tidak ada dasar Timsel menerima itu. Karena sudah jelas bahwa sejak tanggal 1 Oktober 2023 RSUD Paniai sudah tidak lagi memberikan pelayanan untuk keperluan itu,” tegasnya.
Hal senada juga dikatakan anggota Timsel, Andi Nahar Nasada. Katanya, menjadi keharusan bagi pelamar untuk mengurus surat keterangan kesehatan jiwa di rumah sakit di luar Paniai. Karena sudah jelas berdasarkan surat pemberitahuan dari RSUD Paniai sudah tidak memberikan pelayanan hal itu. Kalau ada peserta yang membawa surat keterangan kesehatan jiwa dari RSUD Paniai berarti peserta itu dianggap tidak sesuai dengan persyaratan. Karena RSUD Paniai sudah tidak berwenang lagi mengeluarkan surat ketarangan itu.
Ditambahkan Sekretaris Timsel, Naor Maiseni, Timsel mengikuti jadwal KPU RI sehingga tidak ada toleransi soal tahapan pendaftaran. Tidak ada tambahan waktu jika alasannya karena persoalan ini.
“Sisa hari yang ada ini agar diupayakan untuk mengurus kelengkapan berkas-berkas, termasuk surat keterangan rohani (kesehatan jiwa) itu,” ujarnya.
Anggota Timsel lainnya, Kamaruddin, menambahkan, soal penambahan waktu pendaftaran dilakukan jika pelamar kurang dari 2 kali kebutuhan (kurang dari 10 pelamar).
“Kita tidak akan menerima surat keterangan rohani dari RSUD Paniai, tidak ada toleransi karena jika kita bijaki akan berhadapan dengan hukum. Jika ada peserta yang membawa surat keterangan rohani dari RSUD Paniai tertanggal 24 Oktober 2023 ke atas itu batal dengan sendirinya secara hukum,” ujarnya. (ros)
Bagikan artikel ini



