NABIRE – Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kabupaten Nabire, telah terbentuk. Pembentukan tim seleksi ini sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua nomor : 45/KPTS/KPU.PROV.030/2013, tertanggal 15 Mei 2013. Keputusan KPU Provinsi Papua ini, menetapkan, pertama, membentuk anggota tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nabire yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Tim Seleksi. Kedua, anggota Tim Seleksi masing-masing atas nama, Paulus Mote, S.Sos, Suroso, SE, Yance Nawipa, S.Th, M.Th, Venelda Wona, S.Sos dan Karla Pekei, S.Pd. Ketiga, anggota Tim Seleksi bertugas membantu KPU Provinsi Papua untuk melakukan seleksi anggota KPU Kabupaten Nabire dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2013 tentang seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Keempat, Tim Seleksi dalam melaksanakan tugasnya difasilitasi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Nabire. Kelima, segala biaya yang timbul sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan ini, dibebankan pada DIPA APBN KPU Kabupaten Nabire tahun anggaran 2013. Keenam, batas akhir masa kerja Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nabire paling lama dua bulan sampai dengan disampaikannya 10 besar. Ketujuh, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.Tindaklanjut dengan tindak lanjut terbentuknya Tim Seleksi di kabupaten/kota di Papua, Jumat (31/5) pekan lalu telah dilakukan pembekalan bagi Tim Seleksi kabupaten/kota di ruang pertemuan Hotel Relat Indah, Jayapura. Bertindak selaku narasumber dalam pembekalan terhadap Tim Seleksi, anggota KPU RI, Sigit Pamungkas. Dirinya menjelaskan terkait proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota. (ros)