NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua Tengah, telah menggelar Musrenbang Otsus, beberapa waktu lalu. Ada tiga tujuan dari pelaksanaan Musrenbang Otsus ini. Pertama, membahas dan menyepakati usulan program, kegiatan dan sub kegiatan yang sesuai dengan isu strategis atau permasalahan dan prioritas pembangunan dalam konteks otonomi khusus. Kedua, menyiapkan sejumlah usulan yang telah disepakati tersebut untuk proses lebih lanjut sesuai mekanisme sambil menunggu ditetapkannya alokasi transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Ketiga, menjamin adanya konsistensi pada tahap perencanaan.

Informasi yang dihimpun media ini dari Bapperida Papua Tengah, dalam Musrenbang Otsus disepakati rencana program anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 di kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Papua Tengah. Rencana program anggaran itu akan disesuaikan dengan UU Otsus yang dimana Juknisnya ada pada PMK nomor 18 tahun 2023. 

“Musrenbang Otsus Papua Tengah itu kami menyepakati saja, terkait dengan program kegiatan yang mereka mau laksanakan dengan belanja. Kalau bisa belanjanya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar sumber dari Bapperida Papua Tengah.

Saat Musrenbang Otsus, program-program kegiatan tingkat kabupaten belum dibahas. Saat ini kabupaten masih dalam tahap perbaikan. Dalam Musrenbang Otsus masih musyawarah dan arahan dari provinsi. Jika belum sesuai, akan kembalikan ke kabupaten, kabupaten melakukan perbaikan lewat Bappeda kabupaten nanti melakukan koordinasi lagi ke provinsi. Sampai pada semua usulan kabupaten sudah seuai dengan arahan teknis dan sesuai aturan pada PMK nomor 18 tahun 2023, akan dikeluarkan berita acara hasil kesepakatan Musrenbang Otsus. 

Menurut informasi, kabupaten masih diberikan kesempatan antara 3 hingga 4 minggu untuk melakukan perbaikan. Karena setelah kabupaten melakukan perbaikan, pemerintah provinsi melalui Bapperida akan melakukan kroscek kembali. Setelah itu akan dilakukan penginputan masuk dalam sistem pada kementerian keuangan. 

Menurut informasi, jumlah alokasi dana Otsus untuk Provinsi Papua Tengah mencapai sekitar 1,1 triliun rupiah. Dimana dalam pendistribusiannya pada masing-masing kabupaten, jumlah besaran dana yang didistribusi disesuaikan dengan jumlah penduduk Orang Asli Papua (OAP) dan luas wilayah kabupaten yang bersangkutan.

Sementara itu, ketua panitia Musrenbang Otsus Papua Tengah, Dekta Kobogau, S.Sos, melaporkan, pelaksanaan Musrenbang Otsus Papua Tengah tahun 2023 bertemakan “Optimalisasi dana otsus dalam rangka percepatan papua tengah sehat, cerdas, dan produktif.”

Pelaksanaan Musrenbang Otsus ini dimaksudkan untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan penajaman terhadap usulan program, kegiatan dan sub kegiatan kabupaten di Provinsi Papua Tengah. Yang sesuai dengan mekanisme, tahapan dan tata cara pengusulan dana Otsus sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.07/2023.

“Musrenbang Otsus Provinsi Papua Tengah tahun 2023 ini berlangsung selama 2 hari, tanggal 20 dan 21 Juni 2023, di Aula KSK Gereja Katholik Bukit Meriam Nabire. Diikuti oleh 8 kabupaten di Provinsi Papua Tengah sebagai peserta, dimana terdiri dari Bappeda dan perangkat daerah pengelola dana Otsus di masing-masing kabupaten,” ujarnya.  (ros)