NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminalnya melimpahkan berkas perkara tindak pidana penganiayaan atau kekerasan di muka umum. Penyerahan ketiga tersangka berikut barang buktinya ke pihak Kejaksaan Negeri Nabire itu usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh pihak Kejaksaan.

Kepala Kepolisian Resor Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H.,S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K.,S.I.K. mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, pada pukul 16.00 WIT dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Jhoan Mauri, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana, Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana ‘bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang’ itu ke Kejari Nabire, usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut berdasarkan laporan yang diperoleh, dimana kasus itu bermula pada 20 Juni 2024, di Jalan Poros Samabusa Kabupaten Nabire. Korban menjadi sasaran penganiayaan di dalam mobil Datsun warna merah maroon miliknya. Para pelaku, yaitu inisial NA (29), MNT (36) dan HRW (33) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Selain tersangka, adapun barang bukti yang juga diserahkan yaitu, 1 unit mobil Datsun warna merah maroon. “Para tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Mimika tersebut.(wan)