DOGIYAI – Tiga pasangan calon (Paslon) Pilkada Kabupaten Dogiyai, masing-masing pasangan nomor urut 2 Anton Iyowau - Yanuarius Tigi, S.IP, pasangan nomor urut 3 Francesco Tebay, SH - Benediktus Kotouki, SE, dan pasangan nomor urut 4 Markus Waine - Angkian Goo, S.Pi, menyerahkan pernyataan sikapnya ke KPU Dogiyai, Sabtu (18/2) lalu. Ada beberapa point pernyatan ketiga Paslon tersebut. Pertama, mereka meminta agar perhitungan suara di KPU ditunda sampai KPU dan Bawaslu Provinsi dan Pusat hadir di Dogiyai untuk menyaksikan rekapitulasi perhitungan suara di lapangan sesuai kesepakatan yang pernah dibuat bersama antar KPUD dan Paslon. Ketiga Paslon ini juga meminta pada saat perhitungan suara untuk menghadirkan Bupati Nabire, Isaias Douw dan Sekretaris KPU Nabire. Dan rekapitulasi perhitungan suara dan pleno penetapan harus di Dogiyai.Pada butir lain pernyataan sikap ketiga Paslon itu meminta agar Pilkada Dogiyai harus ditunda pada tahun 2018. Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai ini juga meminta kepada KPU Kabupaten Dogiyai selaku penyelenggara Pilkada Kabupaten Dogiyai segera memplenokan atas nama pasangan nomor urut 4, Markus Waine dan Angkian Goo, S.Ip.Saat media ini mencoba menghubungi Bupati Nabire yang dikait-kaitkan dengan pelaksanaan Pilkada Dogiyai oleh ketiga Paslon tersebut untuk dimintai komentarnya, belum bisa tersambung. Sementara itu, tanggapan Ketua KPU Dogiyai, Moses Magai soal pernyatan sikap ketiga Paslon itu, KPU Dogiyai hanya sebagai pihak penyelenggara. Apabila diindikasikan dalam proses pemungutan suara terdapat pelanggaran dan kecurangan, maka pihak yang keberatan (para Paslon) dapat mengajukan gugatan ke Panwaslukada.Ditambahkan Moses Magai, KPU telah bekerja sesuai dengan ketentuan dalam menyelenggarakan Pilkada Dogiyai.Sekitar pukul 17.30 Wit, Kapolres Nabire AKBP Semmy Ronny Thabaa, SE tiba di Sekretariat KPU Dogiyai dan langsung menemui ketiga Paslon serta Ketua dan Komisioner KPU Dogiyai. Kapolres Nabire memberikan beberapa pesan, menyarankan agar para Paslon yang keberatan dengan hasil pemungutan suara dapat menempuh jalur hukum. Kapolres Nabire juga menyarankan agar semua pihak dapat saling menahan diri dan tidak melakulan hal-hal yang dapat mengganggu Sitkamtibmas Kabupaten Dogiyai.Sementara itu, Markus Waine dalam keterangannya kepada media ini mengatakan, dirinya bersama pasangan dan pasangan calon lain merasa dirugikan dan akhirnya membuat surat di kantor KPU. Poin pertama disampaikan, Pilkada ulang karena logistik yang diturunkan ke Piyaie kebanyakan foto copy yang berhologram itu yang ada di kota saja yakni di Moanemani Distrik Kamuu. “Nah yang mereka buat-buat ini kami tanyakan kenapa. Jadi saya mengatakan ini harus Pilkada ulang. Yang point kedua pleno harus dilakukan di lapangan terbuka dan tidak boleh dibawa keluar dari Kabupaten Dogiyai. Karena ini Pilkada Dogiyai yang kami maksud ini pleno penetapan dan rekapitulasi suara,” ujarnya. Lebih lanjut dikatakan, pihaknya mengadukan ke tim Panwas dan meminta rekomendasi memproses ke jalur hukum dengan bukti lengkap yang dimiliki karena ini pesta demokrasi. Atas ketidakpuasan ini, pihaknya akan mengajukan persoalan di MK. (ros/ris)