Tiga Paslon Bupati di Papua Kemungkinan Melawan Kotak Kosong
JAYAPURA - Tiga pasangan calon bupati-wakil bupati di Papua kemungkinan akan melawan kotak kosong saat pelaksanaan pilkada serentak, 27 Juni
Bagikan
JAYAPURA - Tiga pasangan calon bupati-wakil bupati di Papua kemungkinan akan melawan kotak kosong saat pelaksanaan pilkada serentak, 27 Juni 2018. Ketua KPU Papua, Adam Arisoi mengatakan, tahun ini ada tujuh kabupaten di Papua yang akan melaksanakan pilkada serentak. Tiga kabupaten di antaranya hanya akan diikuti pasangan calon (paslon) tunggal sesuai hasil penetapan KPU kabupaten, 12 Februari 2018. "Kabupaten Jayawijaya satu pasangan calon, Kabupaten Mamberamo Tengah satu pasangan calon, dan Kabupaten Puncak satu pasangan calon," kata Adam, Selasa (13/02/2018). Menurutnya, bakal paslon di Kabupaten Jayawijaya yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai paslon yakni pasangan John Richard Banua-Marthin Yogobi, Kabupaten Puncak paslon Willem Wandik-Alus U. K. Murib, dan Kabupaten Mamberamo Tengah paslon Ham Ricky Pagawak-Yonas Kenelak. Katanya, penetapan paslon kepala daerah di tujuh kabupaten berlangsung aman. Namun untuk Kabupaten Mimika, penetapan ditunda tiga hari ke depan, lantaran ganggungan jaringan internet. "Dua distrik terakhir dalam kota saat akan di-update ke sistem informasi calon (silon), jaringan error. Gangguan internet," ujarnya. Ia mengatakan, KPU telah meminta rekomendasi kepada badan pengawas pemilu (Bawaslu) untuk memberikan kesempatan kepada KPU, selama beberapa hari ke depan. "Sementara tidak bisa lanjut. Itu bagian teknis yang tidak bisa dihindari," ucap Adam. Sehari sebelumnya, 12 Februari 2018, Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Adi Wetipo mengatakan, pihaknya menetapkan Jhon R Banua-Marthin Yogobi sebagai satu-satunya pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat, lantaran sejak pendaftaran bakal calon, 8 hingga 10 Januari 2018, dan perpanjangan waktu pendaftaran, 19 hingga 21 Januari 2018, paslon inilah yang memenuhi syarat. "Ada empat bakal paslon yang mendaftar ke KPU Jayawijaya. Namun beberapa di antaranya tidak melengkapi persyaratan berkas, sehingga dinyatakan tidak lolos," kata Adi. Menurutnya, hal ini sudah disampaikan dalam kronologis pendaftaran bupati dan wakil bupati Jayawijaya kepada bakal paslon di Wamena, pimpinan partai politik pengusung paslon, dan Panwaslu. Salah satu bakal paslon yang dinyatakan tidak lolos telah mengadukan KPU Jayawijaya ke PTTUN di Makassar. Namun pihaknya menilai itu cara positif, karena Indonesia merupakan negara hukum. “KPU sendiri pada prinsipnya siap karena, merasa telah melakukan tugas sesuai regulasi,” ucapnya. (ist)
Bagikan artikel ini



