Tetap Digunakan, Sirekap Bagian Transparansi Pemilihan
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada proses rekapitulasi pen
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Meski demikian, Sirekap ini bukan menjadi hasil resmi pemilihan, tetapi hanya menjadi uji coba, alat bantu dan publikasi saja, sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI hari Kamis 12 November 2020 yang lalu.
Hal ini ditegaskan Anggota KPU RI Ilham Saputra saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, serta Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Serentak 2020, Sabtu (14/11/2020) di Bandung, Jawa Barat.
"KPU sudah berusaha semaksimal mungkin menjadikan Sirekap ini bisa sebagai hasil resmi pemilihan, namun belum mendapatkan dukungan politik di Komisi II DPR RI, sehingga disepakati hasil resmi tetap manual.
Meski demikian, KPU akan tetap pergunakan Sirekap sebagai prinsip transparansi dan profesionalisme kita sebagai penyelenggara pemilihan," tutur Ilham di depan peserta bimtek Gelombang IV ini.
Sirekap menurut dia sesungguhnya bagian dari ikhtiar KPU untuk meminimalisir kecurangan.
Jika dulu KPU menggunakan scan (pindai), maka Sirekap ini menggunakan capture (tangkapan layar) foto yang lebih praktis dan cepat didapatkan hasilnya.
KPU berharap ke depan UU bisa mengakomodir Sirekap untuk pemilu dan pemilihan berikutnya, untuk itu KPU mempersiapkan dengan baik Sirekap di Pemilihan 2020 ini.
Dikesempatan yang sama, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengajak semua jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan untuk bersama-sama membuktikan kepada publik bahwa sirekap ini sangat bermanfaat bagi semua pihak.
KPU harus bisa menepis keraguan terhadap Sirekap, dan buktikan ke depan Sirekap ini bisa dipergunakan sebagai hasil resmi pemilu dan pemilihan.
"Selain soal Sirekap, publik juga harus diyakinkan soal protokol kesehatan di TPS.
Hal ini penting karena menyangkut partisipasi masyarakat dengan target nasional 77,5 persen.
Kita harus mampu menerapkan TPS sesuai protokol kesehatan, sehingga pemilih mau datang ke TPS, dan itu salah satu kunci suksesnya penyelenggaraan pemilihan," jelas Dewa yang juga membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Dewa juga minta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan juga menetapkan target partisipasi di daerah masing-masing.
Penentuan angka target partisipasi tersebut bisa melalui rapat-rapat koordinasi dan survey.
Hal ini penting karena banyak muncul kekhawatiran apakah KPU dapat menyelenggarakan pemilihan dengan tetap menjaga kesehatan pemilih dan menjaga tingkat partisipasi pemilih. (ist)
Bagikan artikel ini



