Tertibkan Baliho Depan Tempat Ibadah Tugas Satpol PP
NABIRE – Menjelang Hari Raya Idul Adha, nampak adanya beberapa baliho ucapan Selamat Merayakan Idul Adha oleh beberapa nama yang sedan
NABIRE – Menjelang Hari Raya Idul Adha, nampak adanya beberapa baliho ucapan Selamat Merayakan Idul Adha oleh beberapa nama yang sedang mencuat sebagai kandidat bakal calon (Balon) Bupati Nabire lewat partai politik.
Bahkan, ada baliho yang jelas-jelas menyatakan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire terkesan ‘tutup mata’ dengan baliho dari sejumlah nama kandidat Balon Bupati dan Wakil Bupati Nabire.
Karena, sudah menghiasi halaman tempat ibadah di Kota Nabire.
Wakil Ketua Bidang Pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire, Adriana Sahempa saat dikonfirmasi soal pemasangan baliho ucapan Selamat Idul Adha, di depan halaman mesjid di kota Nabire, Selasa (28/7) mengatakan Bawaslu bisa menegur dan menurunkan baliho, apabila seseorang sudah dinyatakan sebagai calon yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selama yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah, atau calon legislatif, apabila ada baliho dianggap sebagai anggota masyarakat, bukan sebagai calon bupati/wakil bupati.
Ketika ditanya, ada pasangan yang mencantumkan sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Adriana kembali mengatakan, siapa yang menetapkan sebagai calon bupati ataupun calon wakil bupati.
Karena, KPU Nabire belum mengumumkan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh partai politik.
Komisioner Bawaslu Nabire ini menilai, baliho yang ada ini hanya ucapan selamat dari anggota masyarakat kepada sesama yang merayakannya.
Karena, mereka ini belum ditetapkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Nabire.
Oleh sebab itu, Adriana mengatakan, untuk menertibkan baliho-baliho tersebut merupakan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Karena untuk memasang baliho, harus ada izin dari kepolisian. Sebab itu, tugas Satpol PP untuk mengecek, apakah baliho yang ada di depan tempat-tempat ibadah ini sudah ada izin dari kepoliian.
Apabila, ada baliho yang tidak punya izin dari kepolisian, Satpol PP harus menurunkan baliho yang tak punya izin.
Menurunkan dan membongkar baliho seperti ini, bukan tugas Bawaslu tetapi itu tugas Satpol PP, menurunkan baliho tanpa izin dari kepolisian.(ans)
Bagikan artikel ini



