NABIRE – Dalam rangka tertib pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, KPU RI telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pimpinan pusat partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Surat tertanggal 27 Juli 2023 itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hsyim Asy’ari.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, membenarkan hal itu. 

“KPU RI keluarkan surat himbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah termasuk fasiltias milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD,” ujarnya kepada media ini, beberapa hari lalu.

Ada sejumlah poin yang disampaikan oleh KPU RI kepada para pimpinan pusat Parpol peserta Pemilu tahun 2024. Diantaranya, pertama, kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu yang merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam pasal 267 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jo Pasal 1 angka 18 PKPU nomor 15 tahun 2023 tengang kampanye Pemilu.

Kedua, berdasarkan pasal 71 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, mengatur bahwa alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik permerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Ketiga, untuk menjaga ketertiban penyelenggaran tahapan Pemilu tahun 2924, dihimbau partai politik atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera partai politik, baliho dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye pada tempat umum selama masa sebelum kampaye, dan masa kampanye maupun masa setelah kampanye. (ros)