Terlibat Korupsi 2, 4 Miliyar , Staf MRPB Ditahan
Jayapura - Staf Majelis Rakyat Papua Barat berinisial DT resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Papua, atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Majelis Rakyat Papua Barat tahun 2013 senilai Rp 2,4 Miliyar. Dalam keterlibatannya, DT menjabat se
Bagikan
Jayapura - Staf Majelis Rakyat Papua Barat berinisial DT resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Papua, atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Majelis Rakyat Papua Barat tahun 2013 senilai Rp 2,4 Miliyar.
Dalam keterlibatannya, DT menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang Proyek Pembangunan Gedung MRPB. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Papua. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Alexander Sinuraya saat ditemui wartawan menyebutkan, dalam penyidikanya tersangka bersikap kooperatif. ”Dia kooperatif dalam pemanggilan terkait kasus tindakan pidana korupsi pembangunan gedung MRPB, namun tetap kami tahan bersama dengan Sekretaris MRP Papua Barat, Soleman Sikrit dan kontraktor, Zainal Abidin, yang lebih dulu ditahan,” terangnya, Jum’at (2/5). Soal keterlibatan DT, kata Alexander, tersangka terbukti menunjuk langsung Zainal sebagai kontraktor tunggal yang melaksanakan proyek tersebut. Padahal, peran seorang Ketua Panitia Lelang harus melaksanakan proses tender sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Seharusnya tersangka tidak boleh menunjuk langsung Zainal sebagai kontraktor tungal dalm proyek tersebut. Proses pelelangan tender itu harus melewati beberapa tahapan sebelum keputusan pemenang tender ditetapkan,” tambah Alexander. Terkait kasus ini, Alex menambahkan akan terus memburu tersangka baru dalam proyek yang memakan anggaran hingga Rp 3 milyar ini.”Intinya, ketiga orang tersebut bukan tersangka tersangka terakhir dalam kasus ini. Sebab, ada kemungkinan akan terungkap lagi oknum lainnya yang turut terlibat,” kata Alex.
Bagikan artikel ini



