Staf Ahli Gubernur Tekankan Tiga Pilar Utama Implementasi Otsus Jilid II

NABIRE – Staf Ahli II Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah, Ukkas, S.Sos., M.KP., mewakili Gubernur Papua Tengah, secara resmi membuka acara Sosialisasi Otonomi Khusus (Otsus) dan Training of Trainers (ToT) bagi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Carmel, Nabire, Senin (6/07/2026) ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam mengawal keberhasilan implementasi Otsus di wilayah tersebut.
Dalam arahannya, Ukkas menegaskan keberhasilan otonomi khusus harus berpegang teguh pada tiga pilar utama, yakni afirmasi, proteksi dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua (OAP).
Menurutnya, jika ketiga aspek ini dijalankan dengan konsisten, maka tujuan utama Otsus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tanah Papua akan tercapai dengan optimal.
Ia menjelaskan, saat ini pelaksanaan Otsus telah memasuki jilid dua (II) dan semakin diperkuat melalui regulasi pendukung, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106, PP Nomor 107, serta dokumen rencana aksi. Rencana aksi ini dirancang agar implementasi Otsus dapat bergerak lebih cepat dan tepat sasaran melalui tiga fokus utama, yaitu Papua Sehat, Papua Cerdas dan Papua Produktif.
Terkait program ‘Papua Sehat’, Ukkas menekankan sifat tematik dari program tersebut. Fokus utamanya meliputi kemudahan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan, pemenuhan ketersediaan fasilitas layanan kesehatan yang menjangkau hingga pelosok serta ketersediaan tenaga medis yang memadai untuk melayani masyarakat.
Sementara itu, untuk program ‘Papua Produktif’, Ukkas menyoroti kondisi riil masyarakat di delapan kabupaten di Papua Tengah. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data, masih banyak masyarakat yang berada dalam kategori desil satu dan dua atau kelompok masyarakat miskin dan rentan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melakukan pemberdayaan agar masyarakat OAP mampu mandiri secara ekonomi dan meningkatkan taraf hidupnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan poin-poin krusial dalam implementasi Otsus, di antaranya kewenangan khusus pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota yang harus memprioritaskan OAP. Selain itu, peran MRP sebagai representasi kultural OAP juga diperkuat, termasuk dalam hal afirmasi politik melalui mekanisme pengangkatan anggota DPRP dan DPRK.
Dalam sektor ketenagakerjaan, pemerintah daerah juga mendorong kebijakan prioritas bagi OAP dalam pengisian formasi ASN. Jika sebelumnya ditetapkan minimal 60 persen, ke depannya porsi untuk OAP dimungkinkan untuk ditingkatkan hingga mencapai 80 persen, sementara 20 persen sisanya dialokasikan bagi masyarakat Nusantara.
Menutup arahannya, Ukkas mengingatkan pengelolaan dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dan Dana Bagi Hasil (DBH) wajib diprioritaskan bagi kepentingan OAP. Seluruh program tersebut akan diselaraskan dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP), yang fokus utamanya adalah memastikan OAP menjadi subjek utama dalam pembangunan menuju Papua yang lebih cerdas, sehat dan produktif. (amd)
Bagikan artikel ini



