NABIRE - Terkait data Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai yang tidak aktif melaksanakan tugas selama tahun anggaran 2025 lalu, Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Tengah (Papteng) sudah 3 kali selama April resmi menyurati Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nabire.

Dalam surat tersebut, BPK Perwakilan Papteng melakukan permintaan data pegawai tidak aktif selama tahun anggaran 2025 lalu dengan nomor: 131 /Terinci-LKPD NBRX/04/2026, tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Nabire Cq. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire.

Dalam isi surat tersebut tertulis sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan terinci atas laporan pada Pemda Kabupaten Nabire sesuai Surat Tugas (ST) Nomor: 61/T/ST/DJPKN–VI.NBR/PPD.01/04/2026 tertanggal 1 April 2026 dan menindaklanjuti surat nomor: 4/Terinci–LKPD/NBR/04/2026, tanggal 8 April 2026.

Di mana pihak BPK Perwakilan Papteng menyampaikan permintaan data pegawai kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) untuk memberikan pernyataan pernyataan pegawai yang tidak aktif selama tahun anggaran 2025 dan pihak BPK memberikan batas waktu hingga Sabtu 25 April 2026.

Untuk itu, pada Kamis (23/04/2026), Wartawan Papuapos Nabire menemui Sekda Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd, di ruang kerja membenarkan adanya surat permintaan data pegawai yang telah diterima selaku Sekda dari Kantor BPK Perwakilan Papteng sebanyak 3 kali.

Sehingga Sekda secara tegas mengatakan, hingga saat ini sudah ada 161 ASN tidak aktif melaksanakan tugas yang gajinya telah resmi ditahan dan bagi pegawai yang datang dan membuat pernyataan dan siap mengikuti aturan kepegawaian akan diberikan gajinya tetapi itu dibayarkan pada bulan berikutnya.

Dan sambil berjalan akan dilakukan evaluasi dan apabila pegawai yang bersangkutan kembali lagi tidak melaksanakan tugas, alias tidak aktif sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, maka pegawai yang bersangkutan siap diberhentikan dengan tidak hormat, karena kini Pemda telah mengantongi surat pertanyaan dari masing–masing pegawai yang tidak aktif.

Untuk itu, dengan surat permintaan data pegawai tidak aktif yang ketiga ini, selaku Sekda Nabire telah meminta data pegawai yang tidak aktif menjalankan tugas mulai dari kantor, badan, rumah sakit, distrik hingga Puskesmas dan Pustu serta data Aparat Kampung (sekretaris kampung) yang berstatus ASN.

Karena dari hasil temuan BPK Perwakilan Papteng telah ditemukan banyak PNS yang bisa datang terima hak atau gaji, sementara kewajibannya sebagai ASN tidak dilaksanakan dengan baik. Maka untuk menindaklanjuti temuan BPK dan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Nabire telah disampaikan bahwa ASN yang tidak melaksanakan tugas maka gajinya dihentikan.

Sementara bagi pegawai yang dapat menggantikan keluarga menjadi ASN telah resmi gajinya diputuskan/hentikan secara total dan PNS yang pindah tugas tetapi gajinya di Nabire juga diminta membuat pernyataan pindah atau tetap di Nabire dan untuk saat ini gajinya juga ditahan. (des)