NABIRE - Semenjak 30 Mei 2025 hingga saat ini memasuki awal bulan Juli atau sudah terhitung dua bulan berjalan, kegiatan pungutan karcis liar (Pungli) yang sering meresahkan masyarakat sudah tidak kembali lagi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sehingga kegiatan pembayaran retribusi karcis parkir di seputar Pasar Sentral Kalibobo Nabire untuk saat ini maupun ke depannya hanya lewat satu pintu, lewat petugas parkir yang telah resmi ditugaskan oleh kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire.

Dan mulai saat itu, kepala UPTD bersama Sekretaris UPTD secara resmi telah mengumumkan kepada para penjual maupun pembeli yang hadir di pasar, bahwa kegiatan pungutan retribusi parkir hanya berlaku dari jam 06.00 WIT (pagi) hingga jam 14.30 siang. 

“Jika ada pungutan diatas jam 3 sore, berarti itu pungutan liar yang tidak resmi,” demikian dikatakan Kepala UPTD Pasar Kalibobo Nabire, Yunus Kehek bersama Sekretaris UPTD, Semuel Sermumes, kepada Papuapos Nabire, Rabu (2/7/25) seraya menambahkan, sebagai petugas UPTD tentunya mengharapkan adanya penertiban retribusi parkir yang resmi agar diketahui semua lapisan masyarakat.

Untuk itu, semenjak 30 Mei lalu hingga saat ini sudah tidak ada lagi aktifitas pungutan retribusi di sore hari tanpa ada karcis pembayaran yang resmi, karena dari target untuk karcis retribusi parkir diupayakan harus menyetor uang sebesar Rp1.000.000 per hari, namun semua ini tegantung situasi kendaraan.

Sehingga dari target itu tidak bisa dipastikan perharinya bisa menyetor sesuai ketentuan, dimana pendapatan restribusi parkir bisa lebih dan juga bisa kurang tergantung arus kendaraan yang masuk dan keluar di pasar Sentral Kalibobo Nabire.

Dengan demikian diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nabire yang menjual maupun yang membeli atau ada keperluan lain di seputar Komplex Pasar Sentral Kalibobo, harus ingat di luar jam 14.30 atau di atas jam 3 siang sudah tidak ada lagi aktifitas pungutan retribusi parkir.(des)