Terdakwa TB Divonis 2 Tahun dan 2 Bulan Penjara
NABIRE – Sidang kasus terbakarnya Kantor Bupati Intan Jaya sudah memasuki agenda putusan. Kamis (12/12) pekan lalu sekitar pukul 11.00 sidang dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Nabire. Sidang dihadiri terdakwa, TB. Majelis hakim memutuskan terdakwa dengan hu
Bagikan
NABIRE – Sidang kasus terbakarnya Kantor Bupati Intan Jaya sudah memasuki agenda putusan. Kamis (12/12) pekan lalu sekitar pukul 11.00 sidang dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Nabire. Sidang dihadiri terdakwa, TB. Majelis hakim memutuskan terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 2 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 4 tahun.
Saat majelis hakim akan menyampaikan putusan, terdakwa mengaku dalam keadaan sakit. Menanggpi hal tersebut, majelis hakim menyampaikan bahwa dirinya belum menerima pemberitahuan jika terdakwa sakit. Karena penyampaian secara lisan saja, kata majelis hakim, itu tidak cukup. Harus ada surat resmi yang menyatakan bahwa terdakwa sedang sakit.
Majelis hakim selanjutnya menskors sidang dan mempersilahkan jaksa dan terdakwa berkoordinasi dengan Kepala LP Nabire. Jika memang yang bersangkutan sakit, harus juga menuyertakan surat keterangan sakit dari dokter.
Sekitar pukul 11.45 WIT, sidang dilanjutkan. Informasi yang didapat dari Kepala LP Nabire bahwa dirinya sejak pagi hingga siang sebelum sidang, tidak mendapatkan informasi dari terdakwa yang menyatakan bahwa dirinya sakit. Sehingga Kepala LP Nabire mempersilahkan sudang putusan dilanjutkan.
Sementara dari pihak terdakwa mengaku bahwa dirinya telah menyampaikan hal ini kepada pihak LP Nabire. Hanya saja dirinya tidak tahu apakah informasi terkait dirinya sakit ini apa sudah sampai ke Kepala LP atau belum.
Akhirnya majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan. Secara bergantian hakim ketua dan anggota membacakan putusan. Terdakwa divonis 2 tahun dan 2 bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntuan jaksa yang mencapai 4 tahun. Setelah membacakan putusannya, majelis hakim memberikan baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding. (ros)
Bagikan artikel ini



