NABIRE – Tidak dipungkiri, di Kabupaten Nabire ada tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nabire. Berapa banyak jumlah tenaga asing, secara pasti belum diketahui. Yang terdata di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nabire, ada 22 orang tenaga asing yang bekerja di Kabupaten Nabire. Jumlah ini didominasi dari karyawan perusahaan pada sektor 2 yakni perusahaan di bidang pertambangan dan penggalian. Sementara yang lain berasal dari perusahaan pada sektor 1 yakni perusahaan di bidang pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan dan perikanan, serta perusahaan pada sektor 9 yakni perusahaan di bidang jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan. Data yang diperoleh media ini dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nabire, sebanyak 13 tenaga kerja asing bekerja pada perusahaan pertambangan dan penggalian. Masing-masing, sebanyak 10 orang tenaga kerja perusahaan Hanjun dan 3 orang lainnya dari perusahaan Jin Chuan Indonesia. Data pekerja tenaga asing lainnya, sebanyak 4 orang tenaga kerja di perusahaan Nabire Baru. Sementara 5 orang tenaga kerja asing lainnya adalah mereka yang bekerja di jasa penerbangan Yayasan AMA dan MAF. Jumlah tersebut adalah tenaga kerja asing yang terdata dan sudah melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nabire. Apakah jumlah yang sudah melapor ini sudah keseluruhan jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Nabire, belum ada pihak yang bisa memastikan. Saat dimintai komentarnya terkait tenaga kerja asing di daerah ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Nabire, Jerry Bindosano, SH, mengatakan, jika ada orang asing yang memiliki visa kerja, datanya disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja oleh Kantor Imigrasi dimana orang asing itu masuk. Demikian pula jika ada orang asing dengan visa kunjungan wisata, biasanya datanya juga disampaikan ke instansi terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata setempat. Disinggung pengalaman di waktu lalu dimana ada orang asing yang bekerja di Nabire tanpa visa kerja, kata dia, setiap perusahaan yang masuk ke daerah sudah seharusnya wajib lapor. Ketika data yang dilaporkan itu sesuai dengan apa yang ada di lapangan, itu tidak menjadi soal. Persoalannya jika perusahaan tidak melaporkan yang sebenarnya kepada instansi terkait, ini yang menjadi persoalan.   Lebih lanjut dikatakan, jangankan mau mempekerjakan orang asing, untuk merekrut tenaga kerja yang berasal dari luar daerah saja itu ada aturannya. Perusahaan harus meminta ijin terlebih dahulu pada instansi terkait hingga ke tingkat pusat. Jika sudah ada persetujuan dari pusat dan instansi terkait telah mengeluarkan rekomendasi, perusahaan bisa melakukan rekrutmen tenaga kerja dari luar daerah.  “Mempekerjakan tenaga kerja itu diupayakan semaksimal mungkin di daerah setempat. Kalau kita di daerah tidak ada yang kita butuhkan sesuai spesifikasi baru kita bisa mengambil dari luar daerah,” tambahnya.  Ditanya soal laporan berkala tenaga kerja asing yang bekerja di daerah ini, jawabnya, kita sudah mempunyai petunjuk yang jelas. Hanya ada beberapa hal yang menjadi kendala setelah regulasi peraturan-peraturan menyangkut ketenagakerjaan apalagi ijin setelah ditarik ke provinsi. Kita punya tenaga pengawas sebenarnya harus berada di lapangan, tetapi karena dia harus bertanggung jawab langsung ke provinsi sehingga kita terbatas di dalam memonitoring.  “Tetapi dari segi aturan sebenarnya sudah jelas sekali, bagaimana secara struktural itu kita melaksanakan tugas dari tingkatan bawah sampai di atas. Tapi kembali kepada itikad baik dari perusahaan itu sendiri, kalau dia tahu menghargai aturan dia secara prosedural bisa datang lapor. Pengalaman yang lalu sampai masuk ke proses hukum di pengadilan itu kan mereka tidak lapor di kita. Pada akhrnya ketahuan baru dia bingung,” ujarnya.  Lebih lanjut dikatakan, tenaga kerja asing yang aktif wajib lapor setiap tahun, sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU nomor 7 tahun 1981.  “Yang wajib lapor karena kerja di perusahaan itu ada seperti tenaga kerja di AMA dan MAF, dan ada juga dari perusahaan penambangan emas,” tambahnya.  Lanjutnya, cara lapor tenaga kerja asing, setiap tahun tenaga kerja asing wajib lapor. Waktu lapornya berbeda-beda tergantung pertama lapor, jika lapor pertama pada bulan April maka di tahun berikut pada bulan April harus lapor kembali. Melapor dengan menyertakan syarat sesuai UU nomor 7 tahun 1981 itu termasuk legalitas perusahaan, sistim manajemen, penggunaan TKA dan TKI, kelompok umur, sistim pengupahan, jam kerja yang digunakan, dan lain-lain.  “Sebenarnya kita bisa deteksi selengkap-lengkapnya jika dia minta ijin di daerah,” ujarnya. (ros)