Tak Miliki Ijin Tinggal dan Kerja, 2 WNA Asal China Diamankan TNI AL
NABIRE – Tidak memiliki ijin tinggal dan kerja, 2 Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan oleh TNI AL Lanal Nabire, Sabtu (25/11/23). Kedua WNA diamankan di Pantai Labani Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi yang berhadapan dengan Mako Lanal Nabire.

NABIRE – Tidak memiliki ijin tinggal dan kerja, 2 Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan oleh TNI AL Lanal Nabire, Sabtu (25/11/23). Kedua WNA diamankan di Pantai Labani Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi yang berhadapan dengan Mako Lanal Nabire.
Informasinya kedua WNA asal China ini pada Sabtu pagi ingin melakukan perjalanan ke Kampung Wapoga bersama dua orang warga. Tujuan kedua WNA ini untuk melakukan aktifitas pertambangan emas di wilayah Distrik Wapoga. Saat berada di Pantai Labani langsung dilihat oleh anggota TNI AL Lanal Nabire.
Kedua WNA diminta menunjukan surat–surat identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun surat lain berupa Pasport dan surat ijin kerja. Dari2 orang WNA ini, hanya satu orang berinisial LB yang memiliki Pasport ijin tinggal dan tidak punya surat ijin kerja. Sementara WNA yang satunya lagi berinisial JS sama sekali tidak memiliki indentitas diri baik itu KTP, Pasport maupun surat ijin kerja. Atas komando Komandan Mako Lanal Nabire, Letkol Laut (P) Pius Herdasa Krisna Murti, ST, MT kedua WNA harus diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nabire terkait surat ijin kerja bagi tenaga kerja orang asing.
Keterangan Komandan Mako Lanal Nabire, Letkol Laut (P) Pius Herdasa Krisna Murti, ST, MT kepada Papuapos Nabire di Mako Lanal, Sabtu (25/11/23), kedua WNA ini benar–benar tidak memiliki ijin kerja yang jelas. Sehingga hal ini menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nabire.
Kata dia, sejak pagi hingga sore hari pihak Lanal Nabire telah melakukan interogasi terhadap kedua WNA asal China ini. Namun ditemukan banyak kesulitan karena kedua WNA ini tidak bisa berbahasa Indonesia yang jelas. Untuk itu keduanya ditahan sambil mengurus surat–surat indentitas diri, pasport dan juga surat ijin kerja yang jelas bagi tenaga kerja orang asing.
“Selaku perwakilan TNI AL yang ada di wilayah Kabupaten Nabire, kami tidak ingin Sumber Daya Alam (SDA) masyarakat asli Papua digarap dan dirusaki oleh orang–orang asing. Tetapi biarlah saudara kami orang asli Papua yang bekerja sendiri untuk menjawab kebutuhan hidupnya,” kata Letkol Laut (P) Pius Herdasa Krisna Murti, ST, MT.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, ST, MT, mengatakan, kedua WNA asal China ini untuk sementara tidak diberikan ijin untuk melakukan aktiftas apapun di luar rumah. Sepanjang keduanya tidak menunjukan surat-surat indentitas maupun surat ijin kerja bagi tenaga kerja orang asing.
Kedua WNA ini harus ditahan dan menjadi tahanan rumah yang selalu dikawal. Kedua WNA ini juga wajib lapor setiap hari ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarsi Kabupaten Nabire setiap hari kerja. Karena berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nabire untuk saat ini ada banyak tenaga kerja orang asing, tetapi tidak punya ijin kerja di Indonesia hanya ada ijin tinggal.
“Kepada WNA berinisial LB dan JS untuk sementara tidak melakukan aktiftas apapun. Karena kami sudah melaporkan hal ini secara langsung ke pihak Kantor Imigrasi Biak. Selaku kepala dnas juga telah meminta kepada saudara LB yang beristri orang Indonesia agar segera mengurus surat–surat identitas kedua WNA tersebut. Sepanjang belum ada bukti indentitas diri yang jelas kedua WNA tidak bisa melakukan aktifitas apapun,” tutur Arfan. (des)
Bagikan artikel ini



