NABIRE – Jajaran petugas adhoc Bawaslu Nabire sudah selesai masa tugasnya pada Februari 2021 lalu. Untuk mempersiapkan diri pada pelaksanaan PSU Pilkada Nabire, petugas adhoc Bawaslu Nabire akan diaktifkan kembali dan bukan dilakukan perekrutan baru.

Hal ini seperti disampaikan Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahepma, S.Pak, kepada Papuapos Nabire, Selasa (6/4/21) kemarin, di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dijelaskan Adriana, terkait dengan jajaran adhoc Bawaslu Nabire mulai dari pengawas distrik, pengawas kelurahan/kampung, pengawas TPS, ada surat edaran dari Ketua Bawaslu RI nomor 0375. Dalam surat edaran itu disebutkan, pihaknya harus memperhatikan beberapa hal terkait dengan perekrutan petugas adhoc. Antara lain, berkaitan dengan dukungan anggaran, dan jumlah serta sebaran TPS pada PSU mendatang. 

“Untuk mereka baik Panwas Distrik, Panwas Kelurahan/Kampung hingga Panwas TPS disini kami hanya mengaktifkan kembali bagi mereka yang dianggap masih memenuhi syarat. Tidak ada perekrutan baru, tapi hanya mengaktifkan kembali sepanjang dinilai memenuhi syarat,” ujarnya. 

Namun, apabila ternyata ditemukan ada petugas adhoc yang dianggap sudah tidak lagi memenuhi syarat, maka pihaknya akan melakukan pergantian. Pergantian ini dilakukan berdasarkan daftar tunggu yang ada. Dan pengaktifan kembali dengan memperhatikan sejauh mana netralitas mereka.

Terkait hal ini, lanjut Adriana, Bawaslu Nabire membuka diri kepada masyarakat Nabire untuk memberikan masukan. Jika mengetahui jajaran adhoc Bawaslu yang pada saat Pilkada dinilai tidak netral dan tidak menjaga integritas mereka sebagai penyelenggara. (ros)