NABIRE - Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2018, yang dikeluarkan oleh KPU Pusat, KPU Provinsi Papua telah membuka pendaftaran bagi Calon Gubernur (Cagub) dan Cawagub, tidak ada calon dari jalur independen (perseorangan), yang daftar di Kantor KPU Provinsi di Jayapura. “Kami sudah pendaftaran Cagub-Cawagup jalur independen selama tiga hari,  tetapi tidak ada pasangan yang daftar di Kantor KPUD Provinsi Papua, sehingga Pilkada serentak ketiga tahun 2018 ini, tidak ada calon gubernur dari jalur independen atau perseorangan,” kata anggota KPU provinsi devisi teknik, Beatris Wanane, melalui press realeas di Jayapura. Ketidakdaftarnya pasangan Cagub dari jalur independen ini, menurutnya, membuat para anggota KPU Papua meringankan tugasnya dalam proses pelaksanaan Pilkada Gubernur tahun 2018 yang akan dilaksanakan secara serentak.     “Tahapan Pilkada telah dimulai tetapi selama ini, kami tidak sibuk terutama sibuk dalam verifkasi berkas pasangan calon. Kini kami hanya memulai tugas untuk membuka pendaftaran bagi para calon dari jalur partai politik. Sehingga, kami akan mulai sibuk pada dimulainya pendaftaran  gubernur lewat Parpol,” kata Wanane. Dia menambahkan, sesuai dengan jadwal Pilkada, dalam pekan ini akan dimulai pendaftaran bagi para pasangan Cagub dan Cawagub Provinsi Papua dari jalur Parpol. Dari tanggal 8 Januari 2018 akan dimulai pendaftaran calon gubernur dan calon bupati dan wakil bupati secara serentak di seluruh Indonesia.(henbob)