NABIRE – Ijasah sarjana dari calon bupati (Cabup) nomor urut 2, Yulius Yapugau, SE, yang belakangan ini ada pihak yang mempersoalkan, mendapat tanggapan dari Ketua KPU Intan Jaya, Linus Tabuni. Dikatakan Linus Tabuni, KPU Intan Jaya dalam menetapkan pasangan calon (Paslon) menjadi peserta Pilkada Intan Jaya, yang berkaitan dengan ijasah calon, salah satunya didasarkan pada hasil verifikasi dari perguruan tinggi/universitas tempat kuliah masing-masing Paslon. “Setelah penetapan Paslon Pilkada Intan Jaya ternyata salah satu Paslon ada temuan sedang menggunakan ijasah yang masih dipertanyakan keabsahannya, seperti dilaporkan oleh tim sukses dari Paslon nomor urut 3. Benar atau tidaknya dugaan terkait ijasah tersebut, KPU Intan Jaya telah menetapkan 4 Paslon peserta Pilkada Intan Jaya sejak beberapa waktu lalu,” kata Ketua KPU Intan Jaya, Linus Tabuni, kepada media ini, Senin (6/2) kemarin. Namun karena adanya informasi terkait ijasah ini, lanjut Linus Tabuni, KPU Intan Jaya merasa perlu untuk memberikan keterangan secara resmi. Kata Linus, sesuai dengan tugas dan kewenangan KPU Intan Jaya telah melaksanakan penelitian dan pengecekan ke setiap perguruan tinggi/universitas yang pernah menjadi tempat menimba ilmu para Paslon tersebut. Penelitian dan pengecekan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan keabsahan dan legalitas ijasah tiap-tiap Paslon.“Ada informasi beredar bahwa calon bupati nomor urut 2 itu diduga sedang menggunakan ijasah yang masih dipertanyakan keabsahannya. Tapi kami KPU Intan Jaya menetapkan Paslon masing-masing termasuk Cabup nomor urut 2 itu sesuai dengan surat keterangan berupa hasil verifikasi ijasah nomor : 1828/UN20/DL/2016. Dengan dasar inilah KPU Intan Jaya menetapkan Paslon tersebut,” ujarnya.Dikatkan Linus Tabuni, KPU Intan Jaya berpendapat bahwa tugas dan wewenangnya melakukan penelitian dan pengecekan ijasah sampai di perguruan tinggi/universitas saja. “Jadi persoalan ini jangan salah tafsir, karena tugas KPU Intan Jaya telah selesai sesuai prosedur yang ada,” tambahnya.Terkait persoalan ijasah ini, lanjut Linus, pihak Panwaslu Intan Jaya juga meminta KPU untuk mengklarifikasi. Dari komunikasinya dengan pihak Panwaslu Intan Jaya, kata Linus, apa yang sudah ditetapkan KPU Intan Jaya sudah benar dan sesuai prosedur. Namun demikian, lanjut Linus, KPU Intan Jaya memberikan saran kepada Panwaslu Intan Jaya jika ada surat atau temuan seperti itu, diharapkan untuk melakukan koordinasi yang baik kepada KPU, pihak TNI/Polri, masing-masing Paslon, pimpinan Parpol dan pihak terkait lainnya agar penanganan persoalan ini bisa berjalan dengan baik. Disinggung sikap KPU Intan Jaya terkait persoalan ijasah ini, kata dia, jika persoalan ini sampai kepada proses pembuktian hukum, jika ada keputusan nantinya, tentu menjadi perhatian KPU juga untuk menindaklanjutinya.Data hasil verifikasi yang diperoleh dari Ketua KPU Intan Jaya, surat hasil verifikasi dari Uncen Jayapura tanggal 4 Oktober 2016 nomor : 1828/UN20/DL/2016 perihal hasil verifikasi ijasah. Surat yang dibubuhi tanda tangan Rektor Uncen atas nama Dr. Onesimus Sahuleka, SH, Hum ini berisikan, merujuk surat KPU Intan Jaya tanggal 28 September 2016 perihal Verifikasi Keabsahan Ijazah saudara Yulius Yapugau, SE, dengan ini kami sampaikan bahwa Ijazahnya adalah benar dan sah dikeluarkan oleh Uncen pada tanggal 6 Oktober 2005 dengan Nomor Seri : 24391 S. dan Nomor Ijasah : 05.5.21.1.0.15453.Surat hasil verifikasi tersebut juga dilengkapi dengan berita acara verifikasi faktual tentang keabsahan ijazah bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya tahun 2017. Isinya, Selasa tanggal 4 Oktober 2016 pukul 13.00 sampai dengan 15.00 WIT bertempat di ruang rapat pimpinan Uncen, KPU Intan Jaya selalu pihak pertama dan pimpinan Uncen selaku pihak kedua, secara bersama-sama telah melakukan verifikasi administrasi tentang keabsahan ijazah, seperti yang terlampir pada berita acara ini. Berita acara ditandatangani oleh pihak KPU Intan Jaya masing-masing Linus Bagau, S.Ip dan Yusak Muyapa, SH, sementara dari pihak Uncen masing-masing ditandatangani oleh Dr. Onesimus Sahuleka, SH, Hum dan Demianus Msiren, SE,MM. (ros)